Example 728x250
BantenTerkini

Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Jaring 66 Preman, 13 Orang Diproses Hukum

34
ร—

Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang Jaring 66 Preman, 13 Orang Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

SERANG-analisnews.co.id Kepolisian Resor (Polres) Serang dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 66 preman sejak digelarnya Operasi Pekat Premanisme, 1 Mei 2025. Sebagian besar dari para pelaku premanisme tersebut adalah oknum anggota ormas.

Dari jumlah tersebut 13 diantaranya diproses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengancaman, tindak kekerasan serta penipuan terhadap pencari kerja di sejumlah perusahaan.

โ€œSejak dimulainya Operasi Pekat Premanisme pada 1 Mei kemarin, sebanyak 66 pelaku berhasil kita amankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Serang. Sebagian besar adalah oknum ormas,โ€ terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Kamis, 8 Mei 2025.

Condro menjelaskan dari puluhan pelaku premanisme tersebut, 13 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak kekerasan, pengancaman, kepemilikan senjata tajam. Bahkan 2 tersangka diketahui juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

โ€œ13 orang sudah diproses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ada 2 pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Untuk yang narkoba masih kita kembangkan guna menangkap jaringannya,โ€ jelasnya.

Terkait pelaku premanisme lainnya, lanjut Condro, pihaknya telah memulangkan karena tidak memenuhi unsur pidana. Meski demikian, sebelum dipulangkan terlebih dahulu menjalani pesantren kilat dan siraman rohani di Masjid As-Salam dibawah bimbingan imam mesjid dan pengawasan Kapolres.

โ€œUsai menjalani pesantren kilat, para pelaku premanisme, selanjutnya membuat pernyataan tertulis tidak akan lagi melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Dan diberi nasihat agar tidak bosan mencari pekerjaan yang layak agar mendapat penghasilan tetap untuk keluarga,โ€ tandasnya.

Kapolres mengatakan bahwa operasi pemberantasan premanisme berkelanjutan sesuai instruksi Kapolri yang disampaikan Kapolda Banten untuk mengatasi praktik premanisme yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.

โ€œOperasi pemberantasan preman ini dilakukan dengan penegakan hukum. Ini adalah upaya Polri dalam memberikan rasa aman, terutama bagi para pelaku usaha serta masyarakat,โ€ tandasnya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur