Example 728x250
Terkini

Bentuk Personel yang Beriman dan Bertaqwa, Brimob Kalteng Rutin Laksanakan Binrohtal

36
×

Bentuk Personel yang Beriman dan Bertaqwa, Brimob Kalteng Rutin Laksanakan Binrohtal

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Sebagai upaya untuk membentuk karakter personel yang beriman dan bertaqwa, Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah secara konsisten menggelar kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) setiap hari Kamis.Kegiatan ini dilaksanakan di Mushola Nur Ukhuwah Islamiyah, Mako Satbrimob, Jalan Tjilik Riwut Km 32, Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kamis (24/04/2025).

Kegiatan Binrohtal diikuti oleh seluruh personel Satbrimob yang beragama Islam dengan penuh khidmat. Acara diawali dengan dengan tausiyah keagamaan yang disampaikan oleh Danki 3 Batalyon A Pelopor, Iptu Arif Kristian.

Komandan Satuan Brimob Polda Kalteng, Kombes Pol Irwan Jaya, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan spiritual guna memperkuat mental serta moral personel dalam menghadapi tantangan tugas di lapangan.

“Dengan rutin mengikuti Binrohtal, diharapkan personel memiliki bekal keimanan yang kuat dan dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab,” ujarnya.

Binrohtal menjadi salah satu program rutin Satbrimob Polda Kalteng dalam membangun pribadi personel yang tidak hanya profesional, namun juga religius dan humanis.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur