Example 728x250
Aceh

Rapat Penilaian Gampong Bersih Kabupaten Aceh Barat: Mewujudkan Lingkungan Sehat dan Berkelanjutan.

113
×

Rapat Penilaian Gampong Bersih Kabupaten Aceh Barat: Mewujudkan Lingkungan Sehat dan Berkelanjutan.

Sebarkan artikel ini

ACEH BARAT : Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menggelar Rapat Penilaian Gampong Bersih sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan kebersihan, kesehatan, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan. .

Rapat ini bertujuan untuk menilai dan mendorong gampong-gampong di Aceh Barat agar lebih aktif dalam pengelolaan sampah, sanitasi, kesehatan, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan. Penilaian akan dilaksanakan pada tanggal 20 hingga 27 Mei 2025, dengan berbagai indikator yang telah ditetapkan.

Unsur Penilaian Gampong Bersih,
Penilaian dilakukan berdasarkan empat sektor utama, yaitu persampahan, sanitasi, kesehatan, dan partisipasi masyarakat, dengan kriteria sebagai berikut:

1. Sektor Persampahan :

– Kebersihan saluran air (reol).
– Kebersihan jalan seputaran desa.
– Ketersediaan tong sampah di jalan gampong.
– Regulasi gampong terkait persampahan.
– Tempat sampah di lokasi wisata.

2. Sektor Sanitasi :
– Ketersediaan MCK bagi masyarakat.
– Jenis septik tank (kedap atau tidak).
– Kebersihan fasilitas umum (toilet, persampahan, air bersih).
– Sertifikasi Open Defecation Free (ODF).
– Pengelolaan limbah usaha.

3. Sektor Kesehatan :
– Pemanfaatan lahan pekarangan.
– Akses air minum layak.
– Kebiasaan cuci tangan pakai sabun.
– Data jentik nyamuk dan penyakit DBD/malaria.

4. Sektor Partisipasi Masyarakat :
– Pemilahan sampah oleh warga.
– Bebas ternak berkeliaran.
– Higiene dan sanitasi rumah makan.
– Inovasi pengelolaan sampah.
– Tersedianya Siskamling.
– Rutinitas gotong-royong dalam setahun.

Dukungan dari Pemerintah dan Aparat Terkait, Rapat ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan aparat keamanan, termasuk:
– Asisten II Pemkab Aceh Barat.
– Danramil Johan Pahlawan.
– Camat Johan Pahlawan.
– Waka Polsek Johan Pahlawan.
– Sekretaris Dinas PUPR.
– Kepala DPMG.
– Disbunak dan Disparpora.
– Staff Bagian Hukum.
– Wakil Ketua GPL.
– Bappeda dan Kabid Humas.

Harapan dan Dampak Program Gampong Bersih,Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap bahwa program ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh gampong untuk lebih aktif menjaga kebersihan lingkungan. Dengan evaluasi dan penilaian yang transparan,setiap gampong dapat melihat aspek yang perlu ditingkatkan, sehingga ke depan Aceh Barat memiliki desa-desa yang lebih sehat, nyaman, dan bebas dari sampah sembarangan.Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya melihat kebersihan sebagai kewajiban pemerintah, tetapi juga sebagai tanggung jawab bersama. Dengan melibatkan berbagai pihak, kami yakin Aceh Barat akan menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Kepala DLH Kabupaten Aceh Barat.

Melalui Rapat Penilaian Gampong Bersih, Pemkab Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam mendorong kesadaran masyarakat terhadap kebersihan, serta mewujudkan standar lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang,dengan dukungan dari pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat, Aceh Barat semakin dekat dengan visinya sebagai daerah yang bersih, sehat, dan lestari,mari bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan menjadikan Aceh Barat sebagai daerah percontohan dalam penataan gampong yang bersih dan sehat.(W001.01.002).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur