Gunung Mas – Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Premanisme yang digelar mulai tanggal 1 Mei hingga 10 Mei 2025. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi tanggal 01 Mei 2025, tentang tindak pidana menguasai dan atau memiliki senjata api rakitan.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si melalui Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., bahwa Operasi Penyakit Pekat dan Premanisme yg digelar merupakan Operasi yg digelar secara mandiri kewilayahan sebagaimana respon atas perkembangan Dinamika Situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polda Kalimanatan Tengah dan Jajaran. Polri menghimbau kepada Masyarakat maupun Ormas agar tidak bertindak sewenang-wenang yg diluar dari koridor hukum yg berlaku dimana negara kita adalah negara hukum, setiap permasalahan yg terjadi agar diselesaikan sesuai jalur hukum yg berlaku. “Tegasnya”
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Gunung Mas, Kompol Budi menjelaskan bahwa penindakan kepemilikan senpi rakitan yg dilakukan oleh Polsek Manuhing merupakan atas laporan atau informasi dari masyarakat. “Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Manuhing berhasil mengamankan seorang warga inisial H, 63 tahun, di Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas,” ujar Kompol Budiono, Kamis (8/5/2025) siang.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 3 (tiga) butir amunisi aktif bertuliskan PIN 9 (2 butir di luar senpi rakitan dan 1 butir di dalam senpi rakitan) yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam tempat senpi rakitan disimpan.
Pelaku disangkakan melalnggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai, Membawa, Menyimpan, dan Menyembunyikan Senjata Api Tanpa Izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut Kompol Budiono menyampaikan bahwa Polres Gunung Mas akan terus meningkatkan kegiatan Operasi Pekat dan Premanisme untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Gunung Mas.
“Kami akan terus melakukan razia dan patroli untuk mencegah penyakit masyarakat seperti pencurian, kepemilikan senjata api ilegal, narkoba, minuman keras, dan tindak kejahatan lainnya yg meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya,” pungkasnya. (sp)