Example 728x250
Kalteng

Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Barat Desa Sei Kayu Awasi Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2025

60
×

Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Barat Desa Sei Kayu Awasi Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Dalam rangka memastikan transparansi dan keberlangsungan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2025 di Desa Sei Kayu, Bhabinkamtibmas Bripka Misrani, melakukan kegiatan pemantauan secara intensif. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung pemerintah desa dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat secara tepat dan adil. (Kamis, 08/05/2025)

Bhabinamtibmas menjelaskan, “Monitoring ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Dengan pendekatan yang proaktif, Bhabinkamtibmas berperan sebagai mata dan telinga Polri di tingkat desa, serta menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa.

Proses pemantauan yang dilakukan oleh Polmas mencakup verifikasi penerima bantuan, pengecekan distribusi dana, dan evaluasi dampak program terhadap kesejahteraan masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta mendorong efektivitas program pembangunan di tingkat basis.

Kepala Desa Sei Kayu, dalam sambutannya baik inisiatif Polmas dalam mengawasi penyaluran BLT Dana Desa. “Kami berterima kasih atas dukungan dan keterlibatan Polri dan TNI dalam memastikan bahwa bantuan ini benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.

Kapolsek Kapuas Barat IPDA Prasetyo Lami, S.E, Dengan adanya kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa, diharapkan program BLT Dana Desa tahun 2025 di Desa Sei Kayu dapat berjalan dengan lancar, efisien, dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat setempat.(Rnd)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur