Example 728x250
Terkini

Personel Sat Samapta Polres Bartim Bantu Lantas Atur Arus di Titik Rawan Macet, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Lancar

24
×

Personel Sat Samapta Polres Bartim Bantu Lantas Atur Arus di Titik Rawan Macet, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Lancar

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang – Dalam rangka mendukung kelancaran dan ketertiban lalu lintas, personel Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Barito Timur – Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan Pengaturan Arus Lalu Lintas Presisi di sejumlah titik rawan kemacetan, Kamis (8/5/2025).

Kegiatan ini berlangsung sejak pagi hari, diawali dengan apel personel di depan Pasar Temanggoeng Djaja Karti, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. Selanjutnya, personel Sat Samapta melakukan pengaturan lalu lintas di berbagai titik strategis.

Pengaturan ini difokuskan pada pengguna jalan roda dua (R2), roda empat (R4), dan kendaraan besar (R6), serta memberikan bantuan penyeberangan kepada para pejalan kaki.

Dalam pelaksanaannya, petugas tak hanya mengatur arus lalu lintas, tetapi juga memberikan teguran dan edukasi kepada pengguna jalan yang tidak tertib, seperti tidak menggunakan helm atau melanggar marka jalan.

“Langkah ini merupakan bentuk sinergi dalam mendukung Program Presisi Polri, untuk memastikan masyarakat bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman, terutama di titik-titik yang kerap terjadi kepadatan,” ujar Kasatsamapta Polres Barito Timur, AKP Sukajim, S.H., M.M.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan tertib. Tidak ditemukan insiden kecelakaan ataupun pelanggaran serius selama pelaksanaan tugas. Personel juga dinilai menjalankan tugas sesuai dengan SOP Perkap No. 01 Tahun 2011 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur