Example 728x250
Terkini

KBO Satlantas Polres Bartim Tempatkan Personel di Titik Rawan Macet dan Lakukan Edukasi kepada Pelanggar Lalu Lintas

26
×

KBO Satlantas Polres Bartim Tempatkan Personel di Titik Rawan Macet dan Lakukan Edukasi kepada Pelanggar Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang, Dalam rangka menjaga kelancaran arus lalu lintas dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di wilayah hukum Polres Barito Timur, KBO Satlantas Polres Bartim – Polda Kalteng , menempatkan personel di sejumlah titik rawan kemacetan, khususnya di Simpang Empat 45 Jalan Nansarunai, Kamis (8/5/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengaturan Pagi yang rutin dilaksanakan oleh Satlantas Polres Bartim. Para personel bertugas mengatur arus lalu lintas guna mencegah kemacetan dan kecelakaan, sekaligus melakukan peneguran dan edukasi kepada pengguna jalan yang melanggar aturan.

Kasatlantas Polres Bartim IPTU Asri Putra Bahari, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan meliputi teguran secara tertulis terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak melengkapi kendaraannya dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta menggunakan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan umum.

“Kami tidak hanya menegur, tapi juga memberikan edukasi kepada para pelanggar agar menyadari bahwa keselamatan berlalu lintas adalah kebutuhan utama, bukan sekadar kewajiban,” ujar IPTU Asri.

Penempatan personel di titik strategis ini diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, situasi arus lalu lintas terpantau aman dan kondusif.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur