Example 728x250
Terkini

Polsek Selat menggelar program Jum,at curhat, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan warga masyarakat Kel.Selat Hilir Kec.Selat Kab.Kapuas.

43
×

Polsek Selat menggelar program Jum,at curhat, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan warga masyarakat Kel.Selat Hilir Kec.Selat Kab.Kapuas.

Sebarkan artikel ini


Polsek Selat menggelar program Jum,at curhat, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan warga masyarakat Kel.Selat Hilir Kec.Selat Kab.Kapuas.

Dalam giat jum,at curhat tersebut salah satu warga yang bernama sdr. BAMBANG HERMAWAN menanyakan terkait dengan pengunaan kenalpot blong oleh anak-anak muda di jalan raya kemudian, Kapolsek Selat AKP SARDIYANTO melalui Waka Polsek Selat AKP SURATNO menyampaikan terkait dengan pengunaan kenalpot brong kendaraan.

Dapat ditindak sebab pengunaan kenalpot yang tidak sesuai sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 jadi apabila ada perubahan baik spek kendaraan dan lainya yang tidak sesuai dengan standar pabrikan maka pelaku dapat ditindak oleh petugas, selain itu juga menganggu ketertiban umum akibat suara bising dari kendaraan, untuk itu mari kita bersama-sama menjaga dan memberi pemahaman kepada anak-anak agar patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas karena dampaknya selain merugikan diri sendiri juga menganggu penguna jalan lainnya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur