Example 728x250
Kalteng

Perkuat Sinergi Dan Peduli Masyarakat Membutuhkan, Dirbinmas Polda Kalteng Dampingi Gubernur Anjangsana ke LKSA Dan Panti Sosial Tresna Werda Sinta Rangkang di Palangka Raya

35
×

Perkuat Sinergi Dan Peduli Masyarakat Membutuhkan, Dirbinmas Polda Kalteng Dampingi Gubernur Anjangsana ke LKSA Dan Panti Sosial Tresna Werda Sinta Rangkang di Palangka Raya

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Dirbinmas Polda Kalteng Kombes Pol Budhi Rochmat, S.I.K mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si mendampingi Gubernur H. Agustiar Sabran melakukan anjangsana, Kamis (8/5/2025) pagi.

Anjangsana yang dilaksanakan di sejumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang ada di Palangka Raya dan Panti Sosial Tresna Werda Sinta Rangkang tersebut, dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalteng tahun 2025.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melaui Dirbinmas Kombes Pol Budhi Rochmat menyatakan, anjangsana yang dilaksanakan bersama gubernur tersebut guna memperkuat sinergitas antara Polri dan pemerintah daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Kegiatan ini sebagai wujud empati, rasa solidaritas dan kepedulian Polri bersama pemerintah daerah kepada masyarakat yang membutuhkan dan memerlukan bantuan,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, gubernur memberikan bingkisan dan bantuan dana kepada penghuni panti sosial dan LKSA yang dikunjunginya.(sam).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur