Muara Teweh, 9 Mei 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika diduga jenis sabu seberat 200,01 gram bruto dan 825 butir pil berwarna putih bertuliskan DX yang diduga mengandung zat Karisoprodol, narkotika golongan I.
Pengungkapan ini terjadi pada Rabu malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di halaman parkir Penginapan Barakati 1, Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial OP alias U (35), warga Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat, petugas menemukan satu buah tas berwarna coklat merk Polo Glael. Di dalamnya terdapat satu plastik klip besar berisi 825 butir tablet putih bertuliskan DX yang diduga mengandung Karisoprodol, serta dua plastik klip sedang berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, turut diamankan satu buah pipet kaca dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Ryt)