Example 728x250
TerkiniKalteng

Songsong Indonesia Emas 2045, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Bahaya Narkoba Lewat Video Trone

63
×

Songsong Indonesia Emas 2045, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Bahaya Narkoba Lewat Video Trone

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Dalam rangka mendukung terwujudnya generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya terus gencar melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, salah satunya melalui sosialisasi kreatif menggunakan media video trone.

Rencananya, kegiatan ini digelar di sejumlah titik keramaian di Kota Palangka Raya, dengan menayangkan konten edukatif berupa bahaya narkoba dan dampak hukum bagi pelaku penyalahgunaannya.

Inovasi pemanfaatan video trone ini dilakukan guna menarik perhatian masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan bahwa pendekatan melalui media visual dinilai lebih efektif menjangkau masyarakat secara luas.

“Kami ingin membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya narkoba, terutama di kalangan generasi muda yang akan menjadi pilar Indonesia di masa depan,” ungkapnya, Jum’at (9/5/2025).

Dalam tayangan tersebut, disampaikan informasi seputar jenis-jenis narkotika, modus peredaran gelap narkoba, serta ajakan untuk menjauhi penyalahgunaan dan aktif melaporkan kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari strategi Satresnarkoba dalam memperkuat peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (dk_reborn)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur