Example 728x250
Babel

Satlantas Polres Bangka Tengah Pasang Rambu dan Spanduk di Titik Rawan Kecelakaan

49
×

Satlantas Polres Bangka Tengah Pasang Rambu dan Spanduk di Titik Rawan Kecelakaan

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Tengah bersama Dinas Perhubungan melaksanakan pemasangan spanduk dan rambu lalu lintas di sejumlah titik rawan kecelakaan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah antisipatif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.

Pemasangan spanduk peringatan dilakukan pada 2 dan 5 Mei 2025 di 10 titik rawan laka, seperti Jalan Raya Desa Kulur, Desa Nibung, Simpang Jongkong, Desa Penyak (termasuk di sekitar Pos PJR), Kurau, Ujung Jelutung, hingga Desa Cambai.

Sedangkan pemasangan tiang rambu lalu lintas dilakukan pada 8 Mei 2025 di dua lokasi, yakni di SPBU Desa Penyak dan Pos PJR Penyak, berdasarkan riwayat kecelakaan sebelumnya.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas IPTU Lilis, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas dan meminimalisir potensi kecelakaan.

“Pemasangan spanduk dan rambu lalu lintas ini bertujuan untuk menekan fatalitas korban laka lantas, khususnya di titik-titik yang selama ini tercatat rawan terjadi kecelakaan. Kami juga menghimbau kepada para pengendara agar tidak mengebut di jalanan lurus, tetap waspada terhadap potensi human error seperti mengantuk atau kehilangan konsentrasi, dan selalu mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar IPTU Lilis.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala berdasarkan pemetaan wilayah rawan kecelakaan, serta bagian dari langkah preventif yang diintegrasikan dengan edukasi kepada masyarakat.

Kegiatan berjalan aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat sekitar.analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur