Example 728x250
Kalteng

Cegah Terajadinya Provokasi, Personil Polsek Kapuas Barat Sosialisasikan Stop HPUS

47
×

Cegah Terajadinya Provokasi, Personil Polsek Kapuas Barat Sosialisasikan Stop HPUS

Sebarkan artikel ini

Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Barat Polres Kapuas Kalteng melakukan sosialisasi Stop HPUS (Hoax, Pornografi, Ujaran Kebencian Dan Sara) di Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas Kalteng. Jumat (09/05/2025).

Guna menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat, Petugas dari Polsek Kapuas Barat laksanakan sosialisasi Stop Hoax ke masyarakat.

Kanit Spkt Aipda Hardiansyah Putra mengatakan bahwa hoak adalah berita bohong. Penyebaran berita hoaks dapat di lakukan langsung dengan menyampaikan ke masyarakat maupun dengan menyebarkan berita Hoax dengan media sosial. Hoax biasanya sudah diorganisir, ada kepentingan tertentu dan kebutuhan tertentu dengan tujuan keuntungan pribadi maupun tujuan tertentu.

Penyebaran hoax biasayan di lakukan langsung oleh pelaku dengan menyebarkan ke masyarakat maupun dengan menggunakan media social. Untuk pelaku penyebaran berita hoax yang belum tentu berita kebenaranya dapat di kenakan saksi pidana melalui UU ITE.

“ Jangan mudah terprovokasi dengan berita yang memecah belah, biasanya banyak di sebarkan melalui media social seperti facebook, Instagram, tiktok maupun media social lainya. Saring terlebih dahulu dan cek akan kebenaranya “ ungkap Waka Polsek.

Dalam kegiatan tersebut petugas Kepolisian mengajak masyarakat untuk mencermati informasi yang di dapat, tidak langsung menyakini apalagi sifat informasinya provokatif. Cari data yang valid dengan menanyakan langsung dengan ke aparat kepolisian maupun ke sumber yang dapat di percayai.(Eyn)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur