Polsek Selat – Kegiatan Sosialisasi / Himbauan dengan menggunakan spanduk tentang larangan membuka hutan / lahan dengan cara membakar, adapun maksud dan tujuan sosialisasi tersebut agar warga mengerti dan memahami akan larangan membuka hutan dan lahan Selain mengakibatkan polusi udara juga dapat melanggar undang-undang dan dapat di pidanakan.
Hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 di Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas (Kalteng) Ka Spk Polsek Selat menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dengan dasar :
– Pasal 187, 188 KUHP.
– Pasal 78 UU No.14 Th. 1999.
– Pasal 108 UU No.39 Th. 2014.
– Pasal 25 Perda Kalteng No.5 Th. 2003.
diharapkan warga masyarakat mengetahui bahaya dan sanksi yang diberikan jika melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi dan edukasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan , dihimbau kepada masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian terhadap alam dan lingkungan.
Dan warga mengucapkan terimaksih , mendukung sosialisasi tersebut serta tidak akan membakar hutan & lahan.