Example 728x250
Terkini

Berikan Pelayanan Pengaturan Pagi Cegah Kemacetan dan Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

31
×

Berikan Pelayanan Pengaturan Pagi Cegah Kemacetan dan Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang, Guna menciptakan kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Timur (Bartim) – Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan pengaturan pagi yang dirangkai dengan edukasi dan peneguran terhadap pelanggar lalu lintas, Jumat, (9/5/2025).

Kegiatan yang berlangsung di ruas jalan strategis Jl. Ahmad Yani, tepatnya di depan Kantor Pos Tamiang Layang ini, dipimpin langsung oleh personel Satlantas Polres Bartim. Dalam kegiatan tersebut, petugas melaksanakan pengaturan arus lalu lintas guna mencegah kemacetan, serta meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Selain pengaturan lalu lintas, petugas juga aktif melakukan penindakan kepada pengguna jalan yang melanggar aturan. Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus peneguran antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Kami memberikan edukasi secara langsung kepada para pelanggar agar mereka lebih memahami pentingnya keselamatan dalam berkendara. Keselamatan bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga bagi pengguna jalan lainnya,” ungkap Kasatlantas Polres Bartim IPTU Asri Putra Bahari, S.Tr.K., S.I.K.

Penindakan dilakukan secara persuasif, dengan memberikan teguran tertulis kepada para pelanggar. Diharapkan langkah ini dapat menumbuhkan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Satlantas Polres Bartim akan terus mengintensifkan kegiatan serupa sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Bartim.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur