Example 728x250
BeritaJabarNasionalTerkini

Jangan Main-Main dengan Data! Dinas Pendidikan Indramayu Gebrak PKBM Soal Data WB, E-Ijazah dan Coretax

134
×

Jangan Main-Main dengan Data! Dinas Pendidikan Indramayu Gebrak PKBM Soal Data WB, E-Ijazah dan Coretax

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU – Langkah tegas diambil Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu dalam memperkuat integritas pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Sebanyak 84 kepala dan operator PKBM se-Kabupaten Indramayu dikumpulkan dalam kegiatan pembinaan intensif yang berfokus pada pemahaman regulasi, validitas data, implementasi e-ijazah, hingga transisi ke pajak digital.
Acara yang berlangsung Kamis (8/5/2025) di Aula Bank BJB Indramayu ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, termasuk Kabid PNF Emilia Kusnandar, S.Pd. M.M Kasi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Atun Tunirah, M.Pd. Ketua Forum PKBM Indramayu Nana Rusmana Wijaya, M.Pd.Gr. Staf Dinas Pendidikan Hery Haryono, SH serta perwakilan dari Dinas Perpajakan. PKBM Al Zaytun turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini, diwakili langsung oleh Kepala PKBM Dr. Ali Aminulloh, S.Ag., M.Pd.I., M.E., dan Operator Sekolah Abdul Karim, S.Mn., M.Pd.
Regulasi Harga Mati, Data “Sampah” Haram di Dapodik
Dalam sambutannya yang penuh penekanan, Emilia Kusnandar menggarisbawahi bahwa regulasi adalah fondasi utama bagi setiap tindakan pengelola PKBM. Ia mengingatkan agar pelaksanaan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket A dan B wajib mengikuti prosedur dan jadwal yang ditetapkan serta dilaporkan secara berkala.
Pesan keras juga disampaikan Emilia, mewakili Kepala Disdik Indramayu Dr. H. Caridin. S.Pd. M.Si. Poin utama yang ditekankan adalah pentingnya validitas data dalam Dapodik. “Jangan pernah memasukkan data yang tidak valid (sampah) ke dalam Dapodik!” tegasnya. Selain itu, penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana BOSP dan BOPD serta kewajiban pembayaran pajak juga menjadi sorotan utama. Emilia juga mengingatkan bahwa setiap keputusan harus berlandaskan regulasi yang berlaku dan data siswa (eviden) harus lengkap serta siap dihadirkan kapan saja.


Lebih lanjut, Emilia mengungkapkan langkah penataan lembaga PKBM, di mana dua PKBM telah ditutup dan satu lainnya dimerger. Ia juga mewajibkan pengelola PKBM untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Era Pajak Digital Dimulai, PKBM Wajib Melek Coretax
Sesi berikutnya menghadirkan petugas pajak, Mas Vino, yang memberikan sosialisasi mengenai mekanisme perpajakan digital melalui aplikasi Coretax yang akan diterapkan mulai tahun 2025. Penjelasan detail meliputi pembuatan akun bagi PKBM yang belum memiliki NPWP, aktivasi dan penautan akun bagi yang sudah ada, panduan pembuatan billing dan pembayaran pajak, hingga penyusunan laporan SPT bulanan dan tahunan.
E-Ijazah: Transparansi dan Ketertiban Jadi Prioritas
Hery Haryono, S.H., memaparkan secara komprehensif tahapan pengelolaan manajemen e-ijazah. Proses yang transparan dan tertib menjadi kunci, dimulai dari penerbitan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dengan validasi data siswa residu, pengunggahan SK penetapan kelulusan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), penerbitan Daftar Nominasi Tetap (DNT) oleh dinas beserta nomor ijazah, pencetakan ijazah oleh satuan pendidikan, hingga penyerahan ijazah kepada siswa.
Ketua Forum PKBM Beri Peringatan Keras: Data Fiktif Bisa Berujung Bui!
Penegasan paling keras datang dari Ketua Forum PKBM Indramayu, Nana Rusmana Wijaya. Ia mewanti-wanti seluruh PKBM untuk tidak sekali-kali memasukkan data siswa fiktif. “Ini adalah pelanggaran berat yang bisa berujung pada urusan hukum,” tegasnya.
Nana menambahkan bahwa Forum Komunikasi PKBM Jawa Barat akan membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu PKBM dalam menghadapi masalah hukum. Namun, ia kembali menegaskan tidak ada toleransi bagi pemalsuan data atau pengisian data siswa fiktif.
Residu Data Jadi Momok, Komitmen Integritas Dikukuhkan
Sesi dialog interaktif menjadi ruang bagi para peserta untuk berbagi kendala di lapangan. Isu residu data siswa menjadi sorotan utama, menghambat proses penerbitan ijazah. Hal ini mendorong pentingnya ketelitian dalam penginputan data yang harus sesuai dengan data kependudukan resmi agar terintegrasi dengan sistem Disdukcapil.
Sebagai penutup, seluruh kepala PKBM yang hadir mengikrarkan komitmen bersama untuk menyelenggarakan pendidikan dengan penuh integritas, tanpa manipulasi data, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dipimpin langsung oleh Kabid PNF. (Penulis: Ali Aminulloh)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur