Example 728x250
Terkini

Pemerintah Kota Tangerang Melakukan Kontrol LKS Pemohon Hibah Tahun Anggaran 2026.

75
×

Pemerintah Kota Tangerang Melakukan Kontrol LKS Pemohon Hibah Tahun Anggaran 2026.

Sebarkan artikel ini

 

Analis News.co.id–Team verifikasi Hibah kota Tangerang melalui Dinsos Kota Tangerang melakukan kunjungan dan kontrol Kesiapan ke Yayasan Griya Yatim Syariah Mandiri(8/5).

Ketua rombongan Dinsos Bapak Muhammad Afrijal didampingi ibu Marina Siti dan Gea brianiagita adalah Tenaga Kerja Sosial Dinsos Kota Tangerang tiba di yayasan tersebut kamis, pukul 10.15 wib untuk melakukan cek adminitrasi dan cek ruangan yang akan digunakan di pergunakan untuk kegiatan anak binaannya sesuai ajuan yaitu kegiatan Desain Komuniksi Visual atau DKV sesuai ajuan hibah yaitu Komputer, Invocus dan meja belajar. ke pemerintah kota Tangerang melalui Dinsos Kota Tangerang.

Kunjungan ini berlangsung kurang lebih 60 menit sejak pukul 10.15 wib disekretariat yayasan Griya Yatim Syariah Mandiri di jl. Setia Budi Raya No 7c RT. 004/RW.01 kel. Parung Serab, kec. Ciledug Kota Tangeran, Banten.

Kunjungan Dinsos kali ini langsung diterima oleh Ketua Yayasan griya Yatim Syariah Mandiri Ustadz Ahmad Fachrur.

Dalam ulasannya ketua yayasan menyampaikan “secara persyaratan baik adminitrasi dan kesiapan lainnya yayasan yg dipimpinnya sudah lengkap dan siap menerima Hibah Pemerintah Kota Tangerang sesuai ajuan yang dimohonkan yayasan.

kedatangan Dinsos kota Tangerang hanya memastikan ruangan dan perlengkapan untuk mendukung kegiatan DKV betul betul sudah disiapkan atau belum”

Ketua yayasan juga mengulang pesan dari petugas Dinsos “kalau Griya Yatim Syariah Mandiri ini nantinya menerima hibah dan bisa laporan SPJ nya bisa dibuat lebih awal kemungkinan bisa mengajukan Hibah pada tahun-tahun berikutnya imbuhnya”.

Kunjungan ini adalah dalam rangka memastikan syarat dan ketentuan yang harus di penui baik secara adminitrasi dan kelayakan LKS penerima hibah Tahun anggaran 2026 mendatang(jali)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur