Example 728x250
Kalteng

Cegah Kerusakan Lingkungan, Kapolsek Banama Tingang Edukasi Warga Soal Tambang Ilegal

56
×

Cegah Kerusakan Lingkungan, Kapolsek Banama Tingang Edukasi Warga Soal Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

Pulang Pisau – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah aktivitas tambang ilegal, Kapolsek Banama Tingang IPDA Jeremia Wirawasita Tarigan, S.Tr.K, turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan himbauan dan edukasi tentang bahaya pertambangan ilegal dan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Sabtu (10/05/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau. IPDA Jeremia mengajak warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, mengingat dampak negatifnya terhadap lingkungan, kesehatan, serta potensi pelanggaran hukum yang menyertainya.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin (illegal mining), apalagi menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang dapat mencemari air dan tanah. Selain membahayakan diri sendiri, ini juga merugikan generasi mendatang,” ujarnya

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian siap bekerja sama dengan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, serta terus melakukan pendekatan persuasif guna meningkatkan kesadaran hukum warga.

Masyarakat menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan komitmennya untuk ikut serta menjaga lingkungan serta menjauhi aktivitas penambangan ilegal.

Polsek Banama Tingang berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan serta mematuhi aturan hukum yang berlaku demi keberlangsungan hidup bersama. (Humasrespulpis)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur