Example 728x250
JatimTerkini

Sekdes Gamping Menerima dan Menghormati Hasil Keputusan Bupati Tulungagung

75
×

Sekdes Gamping Menerima dan Menghormati Hasil Keputusan Bupati Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Tulungagung,- Sekretaris Desa Gamping kecamatan Campurdarat Iwang Bayu Ardiansyah menghormati hasil keputusan dalam pertemuan di kantor kecamatan Campurdarat kemarin.

Hal ini disampaikan olehnya melalui sambungan telepon seluler saat dikonfirmasi oleh wartawaan pada Jumat sore, (9/5/2025).

“Yang jelas saya telah menerima dan tetap menghormati apa yang telah menjadi keputusan bapak Bupati dan hasil tersebut juga telah disampaikan oleh bapak Camat Campurdarat di hadapan semua yang hadir pada saat di forum kemarin,” kata Sekdes saat ditelepon.

Ia mengatakan, jika sebelumnya dirinya juga sudah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Tulungagung terkait apa yang telah ditudingkan Kades Gamping dalam laporannya yakni perihal kinerja dirinya selaku Sekdes dalam pelayanan proses sertifikat tanah.

“Benar, saya sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Tulungagung dan disitu saya juga kooperatif. Jadi, semua yang ditanyakan oleh pihak Inspektorat saya sampaikan apa adanya tanpa ada yang saya kurangi dan saya tambahi,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pertemuan mediasi yang berlangsung di kantor Kecamatan Campurdarat, pada hari Kamis (7/5/2025) kemarin, Camat Campurdarat Tri Wantoro dengan disaksikan pihak Inspektorat, DPMD dan kepolisian telah menghadirkan Kades, Sekdes dan BPD Gamping membacakan keputusan Bupati Tulungagung melalui Inspektorat Tulungagung.

Dalam laporannya Kades Gamping menilai Sekdes Gamping tidak optimal menjalankan tugasnya dalam pelayanan pembuatan sertifikat tanah warganya.

Bupati Tulungagung telah merekomendasikan kepada Camat Campurdarat untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Gamping agar melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja Sekretaris Desa Gamping.

“Sehubungan dengan hal itu maka direkomendasikan kepada saya selaku Camat untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Gamping agar melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja Sekdes Gamping,” ucap Tri Wantoro.

“Berdasarkan hasil telaah pelaporan terkait tidak optimalnya kinerja Sekdes dalam melayani pengurusan sertifikat tanah tidak ada bukti. Dan selanjutnya untuk permasalahan ini dikembalikan lagi ke pak Kades Gamping untuk melakukan pembinaan terhadap Sekdesnya,” imbuhnya.

Camat mengatakan, apa yang menjadi hasil keputusan tersebut juga sudah ia sampaikan kepada Kades, Sekdes dan BPD Gamping dan menurutnya semua pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut memahami dan menerimanya.

“Sudah saya sampaikan hasil telaah Inspektorat Tulungagung dan semua pihak juga telah memahami dan menerimanya,” tandasnya.

Camat juga menegaskan, bila mana ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Sekdes tidak serta merta dilakukan pemberhentian atau pemecatan melainkan harus melalui proses terlebih dahulu sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Bila mana ditemukan adanya pelanggaran, ya harus diproses terlebih dahulu yakni melalui mekanisme yang ada, jadi tidak serta merta langsung dilakukan pemecatan,” tegasnya.

Sementara Kades Gamping Suyono usai pertemuan justru menunjukkan sikap angkuh dan kecewanya.

Bahkan dengan logat Jawanya Kades Suyono yang melintas keluar ruang pertemuan justru berusaha menghindar dari pertanyaan sejumlah wartawan dan berkata ” Nyapo Kowe kog moto, lek mlebu, mlebuo, lek takok hasile raenek, Nol,” (Kenapa kamu kok memfoto? Kalau masuk, masuklah, kalau tanya hasilnya tidak ada, nol-red).

Bukan itu saja, Kades Gamping Suyono bahkan juga sempat mendatangi sejumlah awak media dan berusaha melarang awak media untuk melakukan peliputan terkait pertemuan tersebut.

“Sopo sing ngakon Rene, pokok ojo melu mlebu, Iki ojo kok beritakne”, (Siapa yang menyuruh kesini, pokok jangan ikut masuk, ini jangan diberitakan), ucap Kades Suyono dengan nada menghardik.

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, jelas – jelas tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Di mana pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan jika kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya. Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi.(Ft)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur