Example 728x250
Kalteng

Pelayanan Yang Humanis Personil Polsek Kapuas Barat Barat Ke Masyarakat Dalam Pembuatan SKCK

42
×

Pelayanan Yang Humanis Personil Polsek Kapuas Barat Barat Ke Masyarakat Dalam Pembuatan SKCK

Sebarkan artikel ini

Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah, berikan pelayanan 3 S (senyum, sapa, salam) kepada masyarakat dalam pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (Skck) maupun laporan pengaduan lainya pada hari, Sabtu (10/08/2024).

Seperti yang di lakukan oleh anggota Sentral Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Kapuas Barat Aipda Eko Suryan merupakan pelayanan terhadap masyarakat di kecamatan kapuas barat kabupaten Kapuas. Sebagai wujud pelayanan yang prima kepolisian, anggota SPKT ( Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan terbaik.

Memiliki tugas pokok sebagai pelindung, pemgayom dan pelayan ke pada masyarakat. Hal ini pelayanan yang di berikan dalam bentuk membantu masyarakat yang akan melamar suatu pekerjaan salah satunya dengan perlunya persyaratan SKCK yang di keluarkan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S.E menambahkan “ kegiatan pelayanan SPKT ini merupakan garda terdepan dalam melayani laporan dari masyarakat dengan ramah, dan tidak terbelit – belit serta tidak di lakukan pungutan liar”.

Perlu di jelaskan bahwa dalam penertiban SKCK di kenakan biaya administrasi yang telah di tetapkan sesuai peraturan pemerintah No. 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri.(Eyn)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur