Example 728x250
Terkini

Dalam Rangka Hari Pengayoman Ke-79, Bapas Gorontalo Ziarah Dan Tabur Bunga Untuk Mengenang Jasa Pahlawan

12
×

Dalam Rangka Hari Pengayoman Ke-79, Bapas Gorontalo Ziarah Dan Tabur Bunga Untuk Mengenang Jasa Pahlawan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240809 WA0012 2

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo UPT Pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo melaksanakan Ziarah dan Tabur Bunga.

Kegiatan Ziarah dan Tabur Bunga ini dalam rangka memperingati Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024, bertempat di Taman Makam Pahlawan, Pentadio Gorontalo. Jumat (09/08/2024).

Upacara Ziarah dan Tabur Bunga ini merupakan bagian dari rangkaian Peringatan Hari Pengayoman Ke-79 yang setiap tahunnya diperingati tanggal 19 Agustus.

Dan kegiatan ini merupakan momen refleksi, akan tetapi juga sebagai wujud nyata penghargaan terhadap jasa para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan bangsa dan negara.

IMG 20240811 WA0003 1

IMG 20240811 WA0002Ziarah dan tabur bunga ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Pagar Butar Butar, Para Pejabat Pimti Pratama.

Serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Gorontalo beserta perwakilan. Kepala Bapas Kelas II Gorontalo, RM Dwi Arnanto, bersama sejumlah pejabat struktural dan perwakilan dari Bapas Gorontalo turut hadir dalam upacara tersebut.

IMG 20240811 WA0005Kesempatan ini tidak hanya menjadi agenda rutin dalam peringatan Hari Pengayoman atau Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM.

“Karena kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi di antara para pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenkumham Gorontalo.

Ziarah ini menggugah rasa kebanggaan dan tanggung jawab untuk terus bekerja keras dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sebagai bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan yang telah berjuang demi masa depan bangsa.

Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.