Example 728x250
TerkiniBanten

Kapolresta Tangerang Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Miras Melalui Sambungan Zoom Meeting Polda Banten

5
×

Kapolresta Tangerang Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Miras Melalui Sambungan Zoom Meeting Polda Banten

Sebarkan artikel ini
IMG 20240701 WA0058

Tangerang_ analisnews.co.id Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, memusnahkan barang bukti 4.176 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari hasil Kegiatam Rutin Ya g Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2024, pemusnahan dilaksanakan di Loby Polresta Tangerang, dihadiri oleh Forkompinda Kabupaten Tangerang dan Ketua Mui Kabupaten Tangerang, Senin (1/7/2024)

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Mujiono, S.I.K..,M.M dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen polisi untuk mencegah timbulnya penyakit masyarakat, terutama dalam hal peredaran minuman keras atau beralkohol.

Disebutkan pula bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman beralkohol dari berbagai merek.

Dalam pemusnahan barang bukti minuman beralkohol tersebut, lanjut dia, dengan cara menuangkan minuman haram itu ke dalam drum yang disediakan tim kepolisian.

Sebagai komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat ini, pihaknya tidak akan berhenti untuk melakukan tindakan meskipun tidak ada operasi.

“Ke depan kami akan terus melaksanakan operasi KRYD ini secara konsisten,” kata Kapolresta Tangerang.

Hal ini mengingat, kata Kombes Pol. Baktiar, minuman keras ini adalah penyumbang atau sebagai faktor terjadinya sebuah tindak pidana kejahatan.

Selain melakukan operasi minuman keras, jajaran Polresta Tangerang juga akan melakukan pemberantasan peredaran obat terlarang dan narkoba.

Dengan penyitaan dan pemusnahan barang bukti yang menjadi penyakit masyarakat ini, dia berharap dapat mengurangi terjadinya tingkat kriminalitas dan kejahatan di daerah ini.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.