Subang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Pada hari Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melakukan operasi miras di sejumlah kios yang berada di pinggir Jalan Raya Cibogo, tepatnya di depan Perumahan Grand City Subang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial P.O.G (Putri Olifya G), perempuan berusia 19 tahun, warga Perum Pesona Permata Hijau, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang. Pelaku diketahui sebagai penjual miras tanpa izin resmi.
Dari lokasi, Satres Narkoba berhasil mengamankan 54 botol minuman keras berbagai merk, antara lain:
• 5 botol Anggur Merah besar
• 6 botol Kawa-Kawa
• 6 botol Anggur Kolesom besar
• 1 botol Anggur Milk
• 3 botol AO besar
• 1 botol Intisari
• 2 botol Anggur Putih
• 2 botol Atlas
• 1 botol Anggur Hijau
• 9 botol Anggur Kolesom kecil
• 6 botol AO kecil
• 12 botol Bir Angker
Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Subang.
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa petugas telah melakukan tindakan berupa mendatangi TKP, melakukan penggeledahan, mengamankan barang bukti, memeriksa pelaku, serta akan menindaklanjuti kasus ini melalui proses tindak pidana ringan (tipiring).
“Operasi ini akan terus kami gencarkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya dalam mencegah peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan,” tegas AKP Udiyanto.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.