Example 728x250
Berita

SATRES NARKOBA POLRES SUBANG AMANKAN 54 BOTOL MIRAS BERBAGAI MERK DALAM OPERASI DI JALAN RAYA CIBOGO

29
×

SATRES NARKOBA POLRES SUBANG AMANKAN 54 BOTOL MIRAS BERBAGAI MERK DALAM OPERASI DI JALAN RAYA CIBOGO

Sebarkan artikel ini

Subang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Pada hari Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melakukan operasi miras di sejumlah kios yang berada di pinggir Jalan Raya Cibogo, tepatnya di depan Perumahan Grand City Subang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial P.O.G (Putri Olifya G), perempuan berusia 19 tahun, warga Perum Pesona Permata Hijau, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang. Pelaku diketahui sebagai penjual miras tanpa izin resmi.

Dari lokasi, Satres Narkoba berhasil mengamankan 54 botol minuman keras berbagai merk, antara lain:
• 5 botol Anggur Merah besar
• 6 botol Kawa-Kawa
• 6 botol Anggur Kolesom besar
• 1 botol Anggur Milk
• 3 botol AO besar
• 1 botol Intisari
• 2 botol Anggur Putih
• 2 botol Atlas
• 1 botol Anggur Hijau
• 9 botol Anggur Kolesom kecil
• 6 botol AO kecil
• 12 botol Bir Angker

Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Subang.

Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa petugas telah melakukan tindakan berupa mendatangi TKP, melakukan penggeledahan, mengamankan barang bukti, memeriksa pelaku, serta akan menindaklanjuti kasus ini melalui proses tindak pidana ringan (tipiring).

“Operasi ini akan terus kami gencarkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya dalam mencegah peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan,” tegas AKP Udiyanto.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur