Example 728x250
Terkini

Tingkatkan Keamanan, Polres Lamandau Gencar Laksanakan KRYD

42
×

Tingkatkan Keamanan, Polres Lamandau Gencar Laksanakan KRYD

Sebarkan artikel ini

Nanga Bulik – Polres Lamandau berserta Polsek Jajaran rutin melaksanakan kegiatan Rutin yang di tingkatkan (KRYD) guna antisipasi penyakit Masyarakat pada Selasa (12/5/25) Malam.

Kapolres lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa KRYD akan terus dilaksanakan pada malam hari, khusus pada hari libur dan menekankan pentingnya kerja sama antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan situasi Kamtibmas di Kabupaten lamandau aman dan kondusif

Kegiatan ini bertujuan menjaga keamanan dilingkungan masyarakat, untuk meminimalisir situasi Keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) pada malam hari, dengan terlaksananya kegiatan ini dapat memberikan rasa aman kepada Masyarakat.

Selain itu KRYD ini dilakukan untuk mengukur potensi gangguan Kamtibmas, seperti halnya minuman keras (miras), Premanisme, senjata tajam (Sajam), perjudian, Narkoba dan Tindak Pidana lainnya,”Tuturnya.

Pelakasanaan KRYD ini diharapkan, dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta diharapkan kerjasama yang baik antara Polri dan Instasi terkait termasuk masyarakat dan apabila menemukan hal yang mencurigakan ataupun kejahatan agar segera melapor kepada pihak Kepolisian baik itu Polres, Polsek ataupun melalui Bhabinkamtibmas, Tutupnya.(Hms)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur