Example 728x250
BaliBerita

Suara Musik Keras Di Warung Picu Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Fasilitasi Mediasi Bersama Aparat Desa

82
×

Suara Musik Keras Di Warung Picu Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Fasilitasi Mediasi Bersama Aparat Desa

Sebarkan artikel ini

Suara Musik Keras di Warung Picu Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Fasilitasi Mediasi Bersama Aparat Desa

 

ANALISNES.CO.id/DENPASAR  BALI. SELASA 13/5/2025

 

Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait gangguan kamtibmas akibat suara musik keras, Bhabinkamtibmas Desa Kesiman Petilan Aipda I Made Eka Wiarta bersama aparat desa setempat memfasilitasi kegiatan mediasi di lokasi kos-kosan dan warung yang beralamat di Jalan Dukuh No. 5X, Gatsu Timur, Banjar Dukuh, Desa Kesiman Petilan, pada Senin (12/5/2025) malam.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pemilik kos, pengelola warung sekaligus penghuni kos, Kadus Dusun Dukuh, Prajuru Adat Banjar Dukuh, perwakilan anggota BPD serta Pecalang Banjar Dukuh.

Dalam mediasi disampaikan bahwa pengelola warung sebelumnya telah beberapa kali mendapat teguran dari Prajuru Adat dan perangkat desa karena memutar musik dengan volume tinggi hingga larut malam, yang menyebabkan ketidaknyamanan warga sekitar, khususnya penghuni kos. Atas pertimbangan keamanan dan ketertiban lingkungan, pemilik kos memutuskan untuk tidak memperpanjang masa tinggal pengelola warung di tempat tersebut.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., memberikan apresiasi terhadap sinergi antara Bhabinkamtibmas dan aparat desa dalam menangani permasalahan tersebut. “Penanganan yang cepat dan kolaboratif seperti ini adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami akan terus dorong peran aktif Bhabinkamtibmas dalam membangun kamtibmas yang kondusif melalui pendekatan yang humanis,” ujar Kapolsek.

Mediasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif serta berakhir pada pukul 22.40 Wita. Polsek Dentim berkomitmen untuk terus hadir dan menjadi bagian dari solusi atas setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.

 

Ags

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur