Example 728x250
Kalteng

Personel Sattahti Polresta Palangka Raya Bersama Piket Fungsi Periksa Tahanan

26
×

Personel Sattahti Polresta Palangka Raya Bersama Piket Fungsi Periksa Tahanan

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Personel Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Palangka Raya bersama petugas piket fungsi melakukan pemeriksaan rutin terhadap para tahanan di ruang tahanan, Selasa (13/5/2025).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kondisi tahanan tetap dalam keadaan baik serta mencegah adanya potensi gangguan keamanan di dalam ruang tahanan.

Kasattahti Polresta Palangka Raya, AKP Erwin Apriadi, menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang, serta memastikan fasilitas di dalam ruang tahanan berfungsi dengan baik.

“Kami rutin melaksanakan pemeriksaan ini sebagai langkah pengawasan agar situasi di dalam ruang tahanan tetap aman dan kondusif, sekaligus memastikan hak-hak para tahanan tetap terjaga sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada para tahanan agar tetap menjaga ketertiban dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan selama masa penahanan.

Polresta Palangka Raya terus berkomitmen dalam menjaga keamanan serta memastikan seluruh prosedur di ruang tahanan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (dk_reborn)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur