Example 728x250
Kalteng

Kolaborasi Satlantas Polresta Palangka Raya bersama Bening’s Beri Layanan Perpanjangan SIM

36
×

Kolaborasi Satlantas Polresta Palangka Raya bersama Bening’s Beri Layanan Perpanjangan SIM

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berkolaborasi bersama Klinik Pratama Bening’s untuk memberikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat pada wilayah hukumnya.

Layanan Perpanjangan SIM digelar pada Klinik Pratama Bening’s di kawasan Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang operasikan oleh Kanit Regident Satlantas, Ipda Tri Joko Lulut bersama personel, Selasa (13/5/2025) siang.

Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas, AKP Egidio Sumilat menjelaskan, kolaborasi tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap promosi yang dihadirkan oleh Bening’s Clinic pada seluruh cabang di wilayah Indonesia.

“Promosi yang dihadirkan oleh Bening’s Clinic yakni masyarakat bisa berkesempatan mendapatkan undian treatment gratis hanya dengan menunjukkan SIM aktif, yang berlaku mulai dari 12 hingga 13 Mei Tahun 2025,” jelas Kasatlantas.

AKP Egidio Sumilat pun menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap promosi tersebut, yang diharapkan dapat meningkatkan antusiasme masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, salah satunya yakni dengan memiliki SIM aktif.

“Kami tentunya sangat mengapresiasi adanya promosi dan kolaborasi yang diinisiasi oleh Bening’s Clinic, semoga hal baik ini dapat berdampak positif bagi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas Kota Palangka Raya,” ungkapnya. (pm)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur