Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng melalui petugas piket Polsek Aruta memberikan imbau kepada warganya agar tidak terhasut dan terpengaruh untuk melakukan tindakan yang sifatnya melanggar hukum di Kel. Pangkut Kec Aruta Kab Kobar Prov Kalteng. Selasa (13/05/2025) pagi.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kapolsek Aruta Ipda Edi Hariyanto, S.H. menuturkan, Imbauan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa tindakan melanggar hukum adalah suatu perbuatan yang tidak patut untuk dilakukan karena bagi pelanggarnya akan mendapatkan tindakan penegakan hukum sesuai perbuatan yang dilakukan.
Polri hadir di tengah – tengah masyarakat untuk memastikan dan mengawal setiap aktifitas masyarakat agar tidak terlibat perbuatan pidana yang pada akhirnya masyarakat sendiri yang di rugikan atas perbuatannya yang di lakukan.
”Mari bersama kita ciptakan situasi yang kondusif dan aman di wilayah kita serta jika terjadi hal hal yang mencurigakan segera laporkan kepada kami, Polsek Aruta siap melayani masyarakat”ujarnya.
Polsek Aruta Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kamtibmas
