Example 728x250
Banten

Personel Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten Monitoring Tempat Ibadah Sekligus Ciptakan Kondusifitas

3
×

Personel Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten Monitoring Tempat Ibadah Sekligus Ciptakan Kondusifitas

Sebarkan artikel ini
IMG 20240630 WA0148

Cilegon – analisnews.co.id Personel Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten patroli dan Monitoring tempat ibadah umat kristiani di Gedung Serba Guna SANTO MIKAEL guna terciptanya situasi yang aman dan Kondusif. Kegiatan tersebut berlokasi di RT. 001 RW. 002 , Kel Sukma jaya Kec Jombang Kota Cilegon Sabtu (29/06/2024).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjhayo Untoro, Melalui Kapolsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten AKP Agustian Mengatakan Dalam rangka kegiatan ibadah Rutin yang dilaksanakan oleh jemaat Santo Mikael, Personel Polsek Cilegon memberikan pelayanan pengamanan yang dimulai dengan melaksanakan sterilisasi dan dilanjutkan pengamanan kegiatan ibadah sampai rangkaian pelaksanaan ibadah selesai dilaksanakan.

“Selain melakukan sterilisasi dan pengamanan kegiatan ibadah, Personel di lapangan juga berkoordinasi dengan petugas pengamanan intern gereja guna mendeteksi adanya kehadiran orang-orang yang tidak dikenal yang akan merusak suasana ibadah untuk selanjutnya dilaporkan kepada petugas pengamanan untuk menghindari adanya hal yang tidak diinginkan,dan sebelum jemaat memasuki gedung agar dilakukan pemeriksaan identitas dan barang bawaan ”, jelasnya.

Pimpinan Jemaat Doa Paroki Santo Mikael menyambut baik dan mengapresiasi pihak kepolisian dari Polsek Cilegon yang telah melakukan Pengamanan di Rumah Doa Kami untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan, ucapnya

Kapolsek Cilegon Menambahkan, Kegiatan tersebut dilaksanakan secara rutin setiap hari Sabtu dan minggu ataupun acara kebesaran lainnya’ umat nasrani,Harapan kami agar umat nasrani dapat melaksanakan ibadahnya dengan hikmat dan Penuh Suka Cita Pada acara ibadah ini,tutup Kapolsek.

(Dn~Hms)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.