Example 728x250
BeritaSumutTerkini

Dinas PUTR Samosir Sedang Melaksanakan Penanganan Ruas Jalan SP SMA Negeri Sianjur Mula-mula – Sikkam Oleh CV PUTRA NATAMA ENGINEERING

×

Dinas PUTR Samosir Sedang Melaksanakan Penanganan Ruas Jalan SP SMA Negeri Sianjur Mula-mula – Sikkam Oleh CV PUTRA NATAMA ENGINEERING

Sebarkan artikel ini
IMG 20240812 WA0423

 

Samosir- Pemerintah Kabupaten Samosir Terus Menggenjot Pembangunan demi pembangunan di wilayah Pelosok Kecamatan yang ada di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Samosir ini, Salah Satunya di Kecamatan Sianjur Mula-mula,yang Pada Saat Ini Sedang Proses Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan dari Simpang SMA Negeri Sianjur Mula-mula Menuju Desa Sikkam yang di Kerjakan Oleh Rekanan Kontraktor CV PUTRA NATAMA ENGINEERING.

 

Kabid Bina Marga Dinas PUTR Samosir Polin Manurung Saat di Temui diruang Kerjanya pada Senin 12/08/2024 Menjelaskan bahwa Dinas PUTR Samosir Sedang Melaksanakan Proses Pekerjaan Pembangunan

Penanganan Ruas Jalan SP SMA Negeri Sianjur Mula-mula – Sikkam

Nomor SPK:620/06/KTR/DAK BM DISPUTR/VI2024.Tanggal 27 Juni 2024

Nilai Kontrak: 8.913.500.000.00,.

Penyedia Jasa: CV PUTRA NATAMA ENGINEERING

Masa Pekerjaan: 180 Hari Kalender.

Sumber Dana : Dak Ta 2024.

Konsultan : PT.Konsulindo Citra Ernala.

 

Sementara itu PPTK Kegiatan Penanganan Ruas Jalan SP SMA Negeri Sianjur Mula-mula -Sikkam ,Berlin Simbolon saat di Temui Pers di Ruang Kerja nya menerangkan Bahwa Pihak Rekanan Kontraktor CV PUTRA NATAMA ENGINEERING Saat Ini Melakukan Pekerjaan Pembangunan tersebut.

 

Lebih lanjut,Berlin Simbolon Menambahkan bahwa Tugas dan Kewenangan PPTK Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020 (Disertai Contoh Rancangan Surat Keputusan Pengangkatan PPTK

 

Hadirnya paradigma penguatan fungsi “Aktor” Pengelola Keuangan di Pemerintah Daerah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, memberikan warna kewenangan tersendiri bagi para Pengelola Keuangan di Daerah. Termasuk dalam hal ini bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang menjadi ulasan dalam tulisan singkat ini, terlebih sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Nomenklatur PPTK muncul di PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan definisi sebagai pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya (Pasal 1 angka 74 PP Nomor 12 Tahun 2019). Kemudian diatur bahwa PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019).

 

Dari sekian banyak tugas PA/KPA dalam pengelolaan keuangan daerah, secara spesifik diatur bahwa tugas PPTK “membantu tugas” PA / KPA tersebut adalah tugas yang ditentukan oleh PA/KPA dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, yaitu (Penjelasan Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019):

 

Mengendalikan pelaksanaan Kegiatan;Melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan;

menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan; dan

melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa,

Maka setiap Material yang masuk ke lokasi Pekerjaan Pembangunan tersebut selalu saya Awasi dan harus Sesuai Kontrak kerja dengan pihak Rekanan Kontraktor CV PUTRA NATAMA ENGINEERING, ucapnya.

 

Selanjutnya, Holmes Sihotang Selaku Pengawas Proyek dari Dinas PUTR Samosir Saat Ditemui di Lokasi Pekerjaan Pembangunan tersebut pada Sabtu 10/08/2024 Juga Eksis Melakukan Aktivitasnya untuk pengawasan terhadap proses pekerjaan ruas jalan SP SMA Negeri Sianjur Mula-mula – Sikkam agar Kualitas maupun Proyek itu nantinya sesuai dengan apa yang di inginkan oleh Semua Masyarakat luas, ujarnya.

 

Sementara itu PPK Dinas PUTR Samosir Ronatal Sinaga ST Menjelaskan bahwa Seorang Pejabat Pembuat Komitmen atau yang biasa disingkat PPK dalam dunia pengadaan barang dan jasa adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk pengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah (Pasal 1 angka 10 Perpres No.16 Tahun 2018). Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa.

 

Dengan demikian PPK mewakili OPD-nya dalam membuat perikatan atau perjanjian dengan pihak lain, tanpa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berarti instansi tersebut tidak bisa melakukan perjanjian dengan pihak lain. Berhasil dan tidaknya proses suatu pengadaan barang dan jasa pada satu instansi tergantung pada Pejabat Pembuat Komitmen,Kesalahan dalam pelaksanaan tugas PPK akan berakibat timbulnya kerugian negara yang berujung pada tuntutan ganti rugi atau tuntutan lainnya,

Ronatal Sinaga ST juga sangat Mengapresiasi Pers yang turut serta Melakukan Monitoring pada Kegiatan Proses Pelaksanaan Pembangunan di Wilayah Kecamatan Sianjur Mula-mula, Karena di saat beginilah yang di Harapkan Pemerintah, Ketika Proses Pekerjaan tersebut Jika ada yang Kurang Baik/Bagus ,bisa langsung di Perbaiki,Sebab Kita Seorang Manusia yang sempurna tak luput dari Segala Kekurangan maupun Kehilapan, Ucapnya.

Selanjutnya Kepala Dinas PUTR Samosir Rudimantho Limbong S.Hut,MM juga Mengatakan bahwa Kehadiran Pers dalam Pengawasan Terhadap Proses Pekerjaan Pembangunan tersebut Sangat lah di apresiasi, Karena Pemerintah Daerah dituntut untuk selalu menjalin komunikasi dan sinergi dengan para stakeholders tersebut. Salah satu satu stakeholders yang perannya semakin penting saat ini adalah media massa Maupun Media Online.

 

Pada era komunikasi dan informasi seperti saat ini, media memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan.

Media sangat berperan dalam menginformasikan dan mengabarkan program-program pemerintah, termasuk didalamnya tentang perencanaan pembangunan.

 

Sejalan dengan itu Pemerintahan Kabupaten Samosir Maupun Dinas PUTR Samosir telah menjadikannya mitra pembangunan sekarang ini. Dengan potensi di wilayah Kepingan Surga ini, yang turut mendukung menciptakan suasana yang kondusif sehingga pembangunan di Kabupaten Samosir akan berjalan dengan baik, pada akhirnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Samosir.

 

“Pers sebagai salah satu mitra pembangunan Di Kabupaten Samosir harus dapat meningkatkan konstribusinya dalam segala aspek pembangunan yang dilaksanakan di Samosir,

 

Tentunya pemerintah berharap, melalui pers maka seluruh program-program pemerintah Samosir baik itu capaian pembangunan, dan yang masih dalam proses serta kendala pemerintah dalam mewujudkan program itu bisa tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga peran pers atau media massa Maupun Media Online dalam proses perencanaan pembangunan daerah dirasa lebih optimal, Ucapnya.

 

(Baktiar Pasaribu)