Example 728x250
Sumut

Pleno Rekapitulasi Penetapan DPS,Ketua Bawaslu Dairi Apresiasi KPU Dairi Dan Jajarannya

14
×

Pleno Rekapitulasi Penetapan DPS,Ketua Bawaslu Dairi Apresiasi KPU Dairi Dan Jajarannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20240812 WA0000 2

Dairi – AnalisNews.co.id –Pleno Rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan Kegiatan tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan Surat Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pilih. Peraturan ini mengatur proses penyusunan daftar pemilih yang akurat dan terpercaya sebagai langkah awal yang penting dalam setiap proses pemilihan umum.

Hal ini di sampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Dairi Idrus Maha saat mengikuti kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat kabupaten Dairi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Serta Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Minggu 11 Agustus 2024 di One’s Hotel SMK N 1 Sidikalang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi.

Idrus Maha juga menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Dairi bersama PPK Se-Kabupaten dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih sampai pada Pleno DPS berjalan dengan baik dan lancar.

Lebih lanjut, Idrus Maha juga menambahkan bahwa saat rapat Pleno terbuka semua pihak terkait dapat melihat dan memverifikasi data Pemilih secara langsung sehingga akan meminimalisir kemungkinan terjadinya kecurangan atau kesalahan data Pemilih.

Rapat Pleno turut dihadiri oleh Pj. Sekda Kabupaten Dairi,Anggota KPU Dairi, Rizal Banurea selaku Koordiv Hukum,Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Humas pada Bawaslu Dairi,Forkopimda, perwakilan TNI/Polri, Partai Politik,Bapaslon Perseorang, PPK se-Kabupaten Dairi serta staf dan jajaran KPU Dairi.

Acara Pleno berjalan dengan lancar dan diakhir acara dilaksanakan penyerahan dokumen DPS oleh Ketua KPU Dairi kepada ketua Bawaslu Dairi dan pihak terkait

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.