Polres Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di Pondok milik pelaku di Desa Kayu Bulan Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Selasa (13/8/2024) lalu.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (14/8/2024) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M. menyampaikan bahwa benar, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku inisial IT, (42), pekerjaan Petani, warga Kec. Basarang Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Subandi menjelaskan, petugas menemukan 33 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 62,38 gram, uang tunai Rp 1 juta, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas.
Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasat. (wen)