Example 728x250
Terkini

Lapas Perempuan Gorontalo Geledah Bilik Hunian, Cegah Gangguan Kamtib

7
×

Lapas Perempuan Gorontalo Geledah Bilik Hunian, Cegah Gangguan Kamtib

Sebarkan artikel ini
IMG 20240814 WA0026 2 scaled

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo UPT Pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo kembali melakukan penggeledahan pada bilik hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai langkah mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, Selasa (13/08/2024).

Dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Ferawati Abdjul, penggeledahan kali ini yang dilaksanakan pada Kamar Narkoba Sakura dan Mawar, diikuti oleh jajaran Staf Kamtib dan Regu Pengamanan Srikandi 3 .

IMG 20240814 WA0038 1

IMG 20240814 WA0022 1Dari penggeledahan yang berlangsung selama 30 menit tersebut, tidak ditemukan barang terlarang seperti narkoba dan handphone, namun petugas mengamankan beberapa barang pribadi yang dilarang berada di dalam kamar hunian WBP.

Kasubsi yang akrab disapa Fera tersebut menjelaskan bahwa barang pribadi milik WBP yang ditemukan berupa cermin, peniti, alat cukur, dll sudah dicatat serta disita untuk dimusnahkan nantinya.

“Penggeledahan yang rutin dilakukan oleh jajaran Pengamanan ini bertujuan untuk meminimalisir barang-barang terlarang yang berada di dalam Lapas maupun blok hunian,” Jelas Fera.

IMG 20240814 WA0040

IMG 20240814 WA0024 3Sementara itu, Kalapas Perempuan Gorontalo, Meita Eriza, mengingatkan tentang pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan yang baik dan benar sebagai deteksi dini ganguan kamtib, sehingga tercipta kondisi Lapas yang aman dan kondusif bagi petugas maupun WBP.

“Deteksi dini ganguan kamtib merupakan hal yang harus dilakukan dimulai dari pengontrolan rutin dan penggeledahan di tiap kamar hunian WBP serta keberadaan petugas pada pos-pos penjagaan,” ucapnya. (Humas LapuanGo!).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.