Example 728x250
Terkini

Masyarakat Desa Gading Kulon Sabar Menunggu Sertifikat 6 Tahun Lamanya. Namun Kali Ini Oknum Pokmas dan Oknum Pegawai BPN di Minta Bertanggung Jawab.

×

Masyarakat Desa Gading Kulon Sabar Menunggu Sertifikat 6 Tahun Lamanya. Namun Kali Ini Oknum Pokmas dan Oknum Pegawai BPN di Minta Bertanggung Jawab.

Sebarkan artikel ini
20240814 193416

20240814 193416

Probolinggo. Analis News.co.id

Beredar di tengah tengah masyarakat desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo. adanya berkas pengajuan pembuatan sertifikat PTSL tahun 2018 di tahan di rumah oknum pokmas selama 6 tahun lama nya. Sebelumnya juga beredar sertifikat PTSL 2018 yang di salurkan pada tahun 2024 yang di duga tidak melalui prosedur/ lewat jalur belakang. 14/08/2024.

kehebohan masyarakat prihal sertifikat PTSL bukan hanya kali ini saja, sebelum nya juga terjadi kehebohan muncul nya sertifikat PTSL 2010 yang sampai saat ini belum terselesaikan. adanya sertifikat tersebut, sehingga membuat kegaduhan dan merugikan masyarakat bahkan merugikan negara.

adapun sertifikat tahun 2010, oknum pokmas PTSL desa gading kulon di duga kurang teliti dan hati hati dalam pengajuan nya, pasal nya. yang di jadikan dasar pengajuan leter C desa tidak jelas. atau tidak ada silsilah tanah tersebut. masyarakat desa Gading kulon meminta agar oknum pokmas dan oknum BPN kabupaten Probolinggo yang bertugas di desa Gading kulon secepatnya menyelesaikan permasalah tersebut.

salah satu perwakilan warga desa Gading kulon yang mengaku dirinya pernah mengajukan sertifikat PTSL 2018. namun untuk sementara ini nama nya enggan di publikasikan. saat di konfirmasi team media menuturkan. “saya salah satu nya yang mengajukan sertifikat tahun 2018, namun sampai saat ini, 6 tahun lama nya belum ada klarifikasi kepada kami, jadi atau tidak sertifikat tersebut. “tutur nya.

lanjut kata warga desa gading kulon. kami sudah membaca berita di media online, dari situ kami tau, dari hasil klarifikasi, ataupu konfirmasi media ke oknum pokmas dan oknum BPN, dalam pemberitaan tersebut sudah jelas jawaban dari Oknum BPN dan Oknum Pokmas. dari situ pula kami menduga ada 3 poin Yang harus di selesaikan.

poin 1. berkas pengajuan PTSL tahun 2018 yang tertahan di rumah oknum pokmas. kami menduga ada unsur kesengajaan dari pokmas, jadi selama ini masyarakat hanya menunggu selama 6 tahun. poin ke 2. sertifikat PTSL 2018 yang di salurkan oleh oknum sekdes kepada masyarakat pada tahun ini 2024. kami juga menduga tidak beres, tidak sesuai prosedur dan aturan./ jalur belakang. “ujar nya

masih kata warga desa gading kulon. “poin ke 3. muncul nya sertifikat PTSL tahun 2010. yang selama ini membuat heboh masyarakat gading kulon, bahkan sampai mendapat perhatian dari berbagai instansi. di duga tidak mempunyai dasar yang jelas (silsilah tanah). sehingga membuat kegaduhan di masyarakat, merugikan masyarakat serta merugikan negara. bahkan di duga pula, hasil ukur BPN kabupaten Probolinggo, Tumpang tindih. “jelas nya.

20240814 193521

lebih lanjut, kami meminta kepada oknum pokmas dan oknum pegawai BPN, agar supaya secepatnya menyelesaikan permasalah tersebut. BPN juga harus bertanggung jawab atas produk yang di keluarkan. kami mohon kepada BPN dan pokmas, jangan korbankan kami rakyat kecil. selama ini kami sudah sabar menunggu , 6 tahun lamanya. perlukah kami mengadakan aksi. imbuh nya.

agar pemberitaan berimbang pemberitaan sebelumnya team media mengkonfirmasi oknum pegawai BPN kabupaten Probolinggo. atas ke 3 poin dugaan tersebut pada tanggal 12 Agustus 2024. (1). sertifikat yang kami sempat kirim ke jenengan, jika satgas tidak mengakui sesuai apa yang jenengan sampaikan, maka kami menduga ada oknum BPN yang bermain di belakang.

(2). adanya berkas yang menumpuk di rumah pokmas, berkas PTSL tahun 2018 yang tidak di setor ke BPN. kami menduga ada unsur kesengajaan antara BPN dan Pokmas, untuk tidak menyelesaikan sertifikat tersebut. di buktikan jika berkas tersebut tidak kami temukan, yang pasti berkas tersebut tidak di setor, dan BPN kami menduga diam tidak meminta berkas tersebut padahal sudah 6 tahun lama nya.

(3). Oknum BPN dan oknum pokmas, kami duga Lalai dalam menjalankan tugas, dalam pembuatan 4 sertifikat yang sampai saat ini masih Proses. dugaan ke lalaian tersebut di antaranya, dasar pengajuan sertifikat di duga leter C tidak jelas,/ silsilay tanah, dan hasil ukur BPN di duga Tumpang Tindih. dengan dugaan kelalaian ini, sehingga membuat gaduh, merugikan masyarakat, bahkan merugikan Negara.

namun oknum pegawai BPN kabupaten Probolinggo. “AG” bukan menjawab konfirmasi , malah terkesan menyalahkan team media dalam penerbitan berita. “Waalaikumsalam terkait untuk mengklarifikasi hal di atas alangkah lebih baiknya di agendakan saja, mengingat jenengan ada data baik otentik maupun pendukung dan yang perlu di klarifikasi cukup banyak jadi seharusnya berita yang di publikasikan bukan dari sudut pandang satu pihak melainkan secara universal. “jawab nya.

padahal, sebelum nya tean media sudah mengkonfirmasi oknum pokmas tersebut. setelah di sampaikan bahwa team media sudah mengkonfirmasi pemerintah desa, oknum pegawai BPN masih saja tidak menjawab, malah meminta semua pihak di datangkan. “Semua pihak di datangkan dan baru setelah itu di klarifikasikn, dari pihak pemerintah desa dan BPN di hadirkan. Iya betul tapi kan yang di klarifikasikan belum di konfirmasikan oleh BPN benar tidaknya. lebih baik mari agendakan. jawab oknum pegawai BPN kabupaten Probolinggo.