Probolinggo.AnalisNews.co.id
UPTD/PPL PUSKESWAN disinyalir tidak kooperatif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan guna mendukung tujuan pemerintah untuk Peningkatan Populasi Ternak, termasuk dalam melaksanakan Pendampingan pada Kelompok penerima bantuan ternak sapi, sebagaimana yang terjadi pada Kelompok Masyarakat Penerima Bantuan ternak sapi yang ada di desa Tarokan kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo. 14-08-2024
Informasi didapat, pada bulan Oktober tahun 2021 di Desa Tarokan Kecamatan Banyuanyar telah direalisasikan bantuan ternak sapi pada dua kelompok masyarakat melalui kegiatan Pokir wakil ketua DPRD dengan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Ironis, setelah sejumlah tim awak media tergabung melakukan penelusuran guna mendukung tujuan pemerintah kabupaten Probolinggo untuk meningkatkan populasi ternak sapi khususnya pada dua kelompok masyarakat yang dipercaya untuk mengembangkannya belasan sapi tersebut sudah tidak lagi ditemukan keberadaannya.
Mirisnya, petugas teknis peternakan kecamatan Banyuanyar “Indra Winarno PPL” Terkesan kebingungan ketika di konfirmasi mengenai keberadaan sapi-sapi yang pada tahun sebelumnya terealisasikan pada POKMAS yang ada di desa tarokan yang juga merupakan wilayah dampingannya.
Menanggapi serangkaian indikasi yang terjadi di desa Tarokan Kecamatan Banyuanyar Pegiat Masyarakat Anti korupsi dan Pegiat Penegakan hukum “Budi Haryanto” sangat menyayangkan kinerja oknum petugas PPL di kecamatan Banyuanyar.
Lengkapnya “Budi Haryanto” Mengatakan, “Dalam perihal ini “Indra Winarno” Sebagai petugas yang semestinya melakukan monitoring dan pendampingan Diduga keras telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan nya yang telah mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai pendamping.
Selanjutnya Budi Haryanto memohon kepada PJ. Bupati Probolinggo (Ugas Irwanto) supaya menindak tegas seluruh pihak terkait yang dengan sengaja melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri maupun golongan sesuai UU yang berlaku.