Analisnews.co.id, Jakarta, 14 Agustus 2024 — Terdakwa Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin, menghadapi dakwaan merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun terkait skandal korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Periode dugaan korupsi tersebut mencakup tahun 2015 hingga 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi, dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, mengungkapkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. “Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ungkap Ardito.
Menurut JPU, Harvey Moeiterlibat dalam tindakan memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi secara melawan hukum. Tindakannya juga mencakup pencucian uang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh secara ilegal.
Dalam dakwaan tersebut, Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini bermula ketika Harvey bersama Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, dan Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, mengadakan pertemuan dengan 27 pemilik smelter swasta. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa para smelter tersebut akan mengekspor bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah dengan pembayaran biaya pengamanan yang dikelola oleh Harvey.
Biaya yang berkisar antara 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat per ton itu disamarkan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Refined Bangka Tin. Lebih lanjut, Harvey juga didakwa menginisiasi kerja sama sewa alat pengolahan logam dengan PT Timah tanpa studi kelayakan yang memadai, yang semakin memperparah kerugian negara.
Akibat tindakan ini, terjadi kerusakan lingkungan yang meliputi kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan kerusakan di kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah. Kesepakatan antara Harvey dan para pelaku lainnya dalam menetapkan harga sewa alat pengolahan logam timah juga dilakukan tanpa kajian yang valid, dan diduga sebagai bagian dari skema untuk melegalkan pembelian bijih timah ilegal.
Sidang selanjutnya akan mengungkap lebih lanjut peran Harvey Moeis dan dampak dari tindakannya yang diduga telah merugikan keuangan negara secara masif. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Reporter: Shanty Rd