Example 728x250
Terkini

Lakukan Problem Solving, Bripka Ade Triwira Mediasi Antar Warga Kel. Muara Laung 1

7
×

Lakukan Problem Solving, Bripka Ade Triwira Mediasi Antar Warga Kel. Muara Laung 1

Sebarkan artikel ini

TBnews.kalteng.polri.go.id – Polres Murung Raya – Personil Bhabinkamtibmas Polsek Laung Tuhup Polres Murung Raya Bripka Ade Triwira melaksanakan mediasi atau Problem Solving terhadap penyelesaian permasalahan warga Kel. Muara Laung Rabu (14/8/2024) pukul 11.30 WIB.

Bhabinkamtibmas menerima laporan bahwa adanya tindakan kesala pahaman oleh sdr.Boby kepada Sodara Lian Yang bekerja sebagai Pedagang muara Laung yang terjadi pada hari ini . Terkait itu korban keberatan dan mendatangi dan melapor ke Polsek Laung Tuhup untuk dimintai pertanggungjawaban.

Terkait itu, Bhabinkamtibmas memanggil kedua belah pihak dan mengumpulkan saksi . Kedua belah pihak yang bertikai bersedia berdamai secara kekeluargaan dan di selesaikan secara Hukum Adat. Dan Bhabinkamtibmas memberikan himbauan supaya semuanya diselesaikan dengan cara ke keluargaan dan semuanya secara Damai.

Di sela sela penyelesaian masalah, Bripka Ade Triwira . memberikan nasehat dan himbaun kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi, tanpa adanya permusuhan antar masyarakat serta mengajak kedua belah pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di desa.

Bhabinkamtibmas juga berharap dengan adanya problem solving ini, permasalahan yang di alami oleh setiap warga masyarakat binaannya dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum.

Dalam mediasi tersebut, turut dihadiri dan disaksikan oleh Mantir Adat dan Ketua RT Kel.muara Laung .

Di akhir kegiatan, Bhabinkamtibmas membuatkan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak untuk saling bermaafan dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi serta tidak saling dendam atas kejadian tersebut. (Ade)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.