Pulang Pisau – Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng terlihat sangat serius dalam melakukan pemberantasan tindak pidana Narkoba. Kali ini, tim Resnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap kasus Kasus Tindak Pidana Kesehatan Jenis Obat tanpa merk dengan Jumlah 1058 (Seribu Lima Puluh Delapan) butir di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng, (13/08/2024) pukul 09.30 WIB.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K melalui Kasatresnarkoba AKP Hairu Mondosiyoko, S.H., M.H. membenarkan atas kerberhasilan tim Resnarkoba Polres Pulang Pisau dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Kesehatan Jenis Obat tanpa merk.
“Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat, Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan tersangka Sdri. “N” (32) merupakan warga Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng,”tukas Hairu
Dijelaskan, Tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di jasa pengiriman TIKI yang berada Di Jalan Panunjung Tarung RT. 003 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah ada sebuah paket yang dicurigai berisi obat keras tanpa izin yang dipesan oleh seseorang dan akan diambil oleh orang tersebut ke jasa pengiriman TIKI, kemudian tim gabungan dari Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau menuju tempat jasa pengiriman tersebut dan benar pada saat tim tiba di lokasi tersebut ada seorang perempuan yang mengambil paket tersebut.
Setelah tertangkap tangan Pelaku “N” langsung di lakukan penggeledahan dan di saksikan oleh ketua Rt. 03 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dan di dapati barang-barang berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1.058 (Seribu Lima Puluh Delapan) Butir Obat tanpa merk berlogo Y, 1 (satu) buah plastik warna abu-abu, 1 (satu) buah plastik bubble wrap warna hitam, 1 (satu) lembar potongan kardus warna coklat, 1 (satu) buah alumunium foil warna silver, 2 (dua) buah bekas bungkus obat merk HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg warna putih biru, 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Iphone 11, 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna hitam dengan nopol KH 3906 JF.
Tim melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut bahwa yang bersangkutan tidak ada memiliki ijin dan dokumen untuk memiliki/menguasai mengedarkan obat-obatan, atas kejadian tersebut Sdr “N” beserta barang bukti di bawa ke Polres Pulang Pisau untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHPidana. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Pulang Pisau guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Kapolres.