Example 728x250
BantenTerkini

Kapolresta Tangerang Lepas 12 Personil Polri yang Purnabakti Dengan Upacara Pedang Pora

2
×

Kapolresta Tangerang Lepas 12 Personil Polri yang Purnabakti Dengan Upacara Pedang Pora

Sebarkan artikel ini
IMG 20240701 WA0084 scaled

Tangerang_ analisnews.co.id Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K.,M.M melepas Personil dan PNS Polri yang purna bakti dalam upacara resmi di Lapangan Polresta Tangerang, kemudian di Meriahkan dengan Paaukan Pedang Pora Polresta Tangerang, Senin (1/7/2024).

Upacara Pedang Pora menyambut 12 personil yang Purna Bakti tersebut dihadiri oleh Wakapolresta Tanherang AKBP Agus Sugiyarso, S.I.K.,M.H para pejabat utama, seluruh personel Polresta Tangsrang, dan para purnawirawan Polri.

Dalam amanatnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono S.I.K.,M.M menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada para purnawirawan Polri atas pengabdian dan dedikasinya selama bertugas di Kepolisian Negara Republik Indonesia Khususnya di Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang juga menyampaikan bahwa masa purnabakti merupakan babak baru bagi para purnawirawan Polri untuk kembali ke lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, Kapolresta Tanherang berharap kepada para purnawirawan Polri untuk tetap menjadi teladan bagi masyarakat.

“Tetaplah menjadi sosok yang taat hukum, disiplin, dan berintegritas. Serta tetaplah menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pesan Kombes Pol Baktiar.

Upacara pelepasan personil dan PNS Polri yang purnabakti diakhiri dengan pemberian cinderamata dari Kapolresta Tangerang kepada para purnawirawan Polri yang dilaksanakan di Aula Parama Satwika Polresta Tangerang, Tutup Kapolresta Tangerang.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.