TBnews.kalteng.polri.go.id – Polres Murung Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Laung Tuhup Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, Aiptu Sukri melakukan silaturahmi sekaligus memberikan himbauan kamtibmas kepada warga binaannya tentang (TTPO) yang bertempat Rumah Warga Desa Makunjung Bhabinkamtibmas Kec. Batura, Kab. Murung Raya, kamis (15/8/2024) pukul 09.00 WIB.
Kapolres Mura AKBP Irwansah, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Murung Ipda Taufik menyampaikan anggota Bhabinkamtibmas kami memberikan himbauan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pesan–pesan kamtibmas.
“Himbauan terus disampaikan kepada masyarakat agar selalu waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami bekerjasama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, tokoh agama dan warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas diwilayah masing-masing,” ujar Kapolsek.
Selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan/kelompok untuk menjadi tenaga kerja melalui jalur ilegal.
“Tindak Pidana TPPO adalah merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM), pelaku TPPO akan di kenakan pasal 297 KUHP dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Lanjut Kapolsek, masyarakat selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak dikenal, datang dan menawarkan uang untuk dijadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri.
Pihaknya berharap supaya di Wilkum Polsek Laung Tuhup bisa terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Polsek Laung akan terus so