Example 728x250
JakartaTerkini

Dirjen HAM Sayangkan Pelarangan Paskibraka Berjilbab

4
×

Dirjen HAM Sayangkan Pelarangan Paskibraka Berjilbab

Sebarkan artikel ini
1723747663218

Jakarta, (Analisnews.co.id) – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengakui terus mengikuti perkembangan
terkait tidak adanya opsi pengenaan jilbab atau hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibaraka).

Menurutnya ketiadaan opsi pengenaan jilbab atau hijab sebagaimana
diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 telah menimbulkan kecurigaan publik.

“Adanya aturan itu membuat 7 paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu.

Harus diakui, karena ini membuat masyarakat bertanya – tanya mengapa seragam paskibraka tidak memperkenalkan penggunaan hijab,”tutur Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana Putra mengungkapkan pihaknya telah dihubungi banyak kalangan, mereka mempertanyakan mengenai alasan tidak diperbolehkan jilbab untuk dikenakan paskibraka saat pengibaran bendera Pusaka tahun ini di IKN.

Padahal tahun tahun sebelumnya pengenaan jilbab bagi Paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.

“Hemat kami kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang – matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif bagi masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang,”jelas Dirjen HAM.

” Dirjen HAM Dhahana menyakini pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN
tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila.

‘Justru adanya paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukan keberagaman atau semangat Bhineka Tunggal ika menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita,” imbuhnya.

Dhahana Putra Pertanyakan Larangan Paskibraka Berhijab Tidak Sesuai dengan Nilai Pancasila.

Selain itu, Dhahana juga menyinggung diperkenankannya paskibraka untuk mengenakan jilbab pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik penerapan HAM bagi perempuan di tanah air.

Terlebih Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuam (CEDAW) sejak 4 dekade silam.

“Sebagai negara pihak dalam CEDAW,
pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan,”kata dia.

Direktur Jenderal HAM optimis polemik terkait ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi paskibraka putri dalam acara pengibaran bendera di IKN mendatang akan direspon secara arif oleh BPIP.

“Kami percaya tentu Pak Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini,” pungkas Dirjen HAM Dhahana Putra.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.