Example 728x250
Jabar

Satuan Samapta Polres Ciamis Patroli Jalan Kaki di Alun Alun Ciamis Beri Imbauan Kamtibmas

8
×

Satuan Samapta Polres Ciamis Patroli Jalan Kaki di Alun Alun Ciamis Beri Imbauan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini
IMG 20240816 WA0398

CIAMIS ~ Personel Satuan Samapta Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan patroli jalan kaki dalam rangka cipta kondisi di tempat keramaian masyarakat dan area publik saat malam hari. Patroli jalan kaki ini dilaksanakan di Alun Alun Ciamis, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis, 15 Agustus 2024, malam.

Pengamanan ini melibatkan dua personel Satuan Samapta Polres Ciamis Polda Jabar. Kedua personel itu, diantaranya Bripda Ivan dan Bripda Limbong. Mereka berjalan kaki mendatangi setiap warga yang masih beraktifitas di kawasan Alun Alun Ciamis untuk memberikan pesan-pesan kamtibmas.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Polres Ciamis Polda Jabar AKP Cecep Edi Sulaeman menuturkan, patroli ini merupakan salah satu wujud nyata Polri hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satunya dengan memberikan edukasi dan pemahaman antisipasi tindak kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas lainnya.

“Mari kita sama-sama menjaga kondusifitas wilayah. Terutama saat ini kita akan menghadapi Pesta Demokrasi Pilkada Serentak 2024. Kita tidak akan bisa menciptakan Harkamtibmas tanpa peran serta masyarakat dan stakeholder terkait,” kata AKP Cecep Edi Sulaeman dalam keterangan resmi, Jumat (16/8/2024) dini hari.

Kasat Samapta Polres Ciamis Polda Jabar mengajak kepada semua pihak agar bersama sama mewujudkan dan menciptakan situasi Ciamis tetap aman dan kondusif. Selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah niat pelaku kejahatan melancarkan aksi kriminalitas.

“Dengan kita waspada, tentu tidak akan ada cela sedikit bagi oknum pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Sehingga kita aman dan situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata AKP Cecep Edi Sulaeman.

*Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.*

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.