Example 728x250
Terkini

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulawesi Tengah Memperingatkan Ancaman Gempa Besar Menghantam Wilayah Tolitoli dan Buol.

28
×

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulawesi Tengah Memperingatkan Ancaman Gempa Besar Menghantam Wilayah Tolitoli dan Buol.

Sebarkan artikel ini
1723852019114

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulawesi Tengah (BPBD Sulteng) memperingatkan adanya ancaman gempa besar menghantam wilayah Tolitoli dan Buol.

BPBD menyebut kedua daerah itu berpotensi terjadi gempa besar megathrust dengan magnitudo mencapai 8,9. Hal itu diungkapkan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Sulteng, Andy A Sembiring saat menjadi narasumber pada kegiatan pelatihan relawan kebencanaan di Universitas Muhammadiyah Palu, Sabtu (26/2/2022).

“Ini fakta, kita punya ancaman megathrust di Tolitoli dan Buol bermagnitudo 8,9. Siap atau tidak, bencana itu sewaktu-waktu bisa terjadi. Sekarang, sebentar atau besok kita tidak tahu,” ungkap Andy.

Gempa megathrust merupakan gempa subduksi yang sumbernya berada di zona lautan sehingga menyebabkan tsunami dahsyat.Dilansir dari eartquakescanada, zona subduksi merupakan zona pertemuan dua lempeng bumi yang posisinya saling tumpang tindih. Andy mengatakan, Sulawesi Tengah selama ini dikenal sebagai daerah rawan bencana termasuk gempa bumi.

Andy menuturkan, mitigasi bencana satu-satunya hal yang bisa dilakukan untuk mewaspadai potensi gempa besar seperti di Tolitoli dan Buol.

Masyarakat pun masih memiliki kesempatan untuk mempersiapkan segala hal guna mencegah efek buruk dari gempa tersebut.

“Sulteng tidak pernah aman dari ancaman bencana. Tiga tahun pascagempa 2018 sudah banyak pura-pura lupa. Semua pada sibuk memanipulasi dunia dan melupakan aspek mitigasi,” ujar Andy.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.