Example 728x250
Terkini

DANLANTAMAL III JAKARTA IKUTI AKRS DI TMPN UTAMA KALIBATA DALAM RANGKA HUT KE-79 KEMERDEKAAN RI

57
×

DANLANTAMAL III JAKARTA IKUTI AKRS DI TMPN UTAMA KALIBATA DALAM RANGKA HUT KE-79 KEMERDEKAAN RI

Sebarkan artikel ini

Analisnews.co.id

Jakarta,

TNI AL – Dispenlantamal3. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. mengikuti Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS) yang dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) K.H. Ma’ruf Amin bertempat di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Utama Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (17/08/2024).

Dalam amanatnya Wapres RI mengatakan “Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, kami yang hadir pada hari ini, Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB, pada upacara mengenang arwah dan jasa para pahlawan nusa dan bangsa yang telah bersemayam di taman makam ini, TNI dan Polri sebanyak 9.301 pahlawan, badan perjuangan 930 pahlawan, tokoh nasional 76 pahlawan, tidak dikenal 43 pahlawan, jumlah 10.350 pahlawan”.

Sebelum mengakhiri amanatnya Wapres RI menyampaikan “Begitupun bagi para pahlawan yang tidak dikenal nama dan tempatnya, di kota-kota, di dusun-dusun, di lereng-lereng gunung, di lembah-lembah ngarai dan di dasar-dasar lautan, kami menyatakan hormat yang sebesar-besarnya atas keridaan, keikhlasan dan kesucian pengorbanan para pahlawan dalam mengabdi kepada perjuangan demi kebahagiaan nusa dan bangsa. Kami bersumpah dan berjanji, perjuangan para pahlawan adalah perjuangan kami pula, dan jalan kebaktian yang ditempuh adalah jalan kami juga. Kami berdoa semoga arwah para pahlawan diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa di tempat yang sebaik-baiknya”.

(Dispen Lantamal III Jakarta)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur