Example 728x250
Jabar

Kapolres Ciamis Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Kemerdekaan RI di TMP

7
×

Kapolres Ciamis Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Kemerdekaan RI di TMP

Sebarkan artikel ini
IMG 20240817 WA0380

CIAMIS ~ Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., memimpin langsung Apel Kehormatan dan Renungan Suci dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia. Acara itu berlangsung di Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa Imbanagara, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat, 16 Agustus 2024, dini hari.

Apel kehormatan dan renungan suci ini diikuti oleh para unsur Forkopimda Kabupaten Ciamis. Sementara peserta berasal dari gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Apel diawali dengan Laporan Komandan Apel, bahwa Apel Kehormatan dan Renungan Suci Dalam Rangka Hari Ulang tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024 siap dimulai. Apel dilanjutkan dengan penghormatan Kepada Arwah Para Pahlawan serta Penyalaan Obor Induk Oleh Pimpinan Apel.

Pimpinan Apel membacakan Teks Apel Kehormatan dan Renungan Suci dan ditutup dengan Peletakan Karangan Bunga.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., mengatakan, Apel Kehormatan dan Renungan Suci ini dilaksanakan untuk mengenang jasa, pengabdian dan sekaligus untuk mendoakan arwah para pahlawan bangsa. Baik yang telah gugur dalam perjuangan melawan penjajah maupun pahlawan pasca kemerdekaan.

“Ini merupakan bagian dari rangkaian memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan ke-79. Setiap tahun ditandai dengan malam Renungan Suci untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur, Sekaligus memberikan penghormatan agar arwah para pahlawan ini diberikan tempat layak di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, serta kita yang masih hidup ini bisa melanjutkan perjuangan kemerdekaan yang sudah diperjuangkan,” kata AKBP Akmal.

Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.*

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.