Example 728x250
Terkini

485 Warga Binaan Lapas Gorontalo Terima Remisi, 9 Orang Langsung Bebas

41
×

485 Warga Binaan Lapas Gorontalo Terima Remisi, 9 Orang Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
1723898045070

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo UPT Pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo menerima Remisi Umum Hari Kemerdekaan Indonesia.

Sebanyak 485 Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo menerima Remisi Umum dan 9 Orang di antaranya langsung bebas. Acara ini berlangsung di Masjid At- Taubah Lapas Gorontalo. Sabtu (17/08/2024).

Kegiatan remisi Umum Turut hadir dalam acara ini Kasibinadik, Kasiminkamtib, Ka.KPLP, serta para Kasubsi dan JFU dilingkungan Lapas Gorontalo.

1723898053537Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Gorontalo, Indra Mokoagow dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para Warga Binaan yang menerima remisi.

“Kemudian Kalapas mengucapkan bahwa semoga remisi ini dapat menambah motivasi untuk terus berkelakuan baik dan mengambil hikmah saat menajalani masa pidana.

1723898058488“Hari ini, ada 485 Warga Binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi, diantaranya ada 9 Warga Binaan yang langsung bebas setelah peroleh remisi”jelas Indra.

“Harapan saya kedepan, terutama bagi warga binaan untuk tetap berkelakuan baik agar bisa melanjutkan masa pidananya dengan benar supaya dapat bebas lebih awal, dan mendapatkan pengurangan masa tahanan di masa yang akan datang,” ujar Indra.

Remisi ini sendiri merupakan Remisi Umum yang diberikan setiap 17 Agustus, pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan yang disiplin mengikuti program binaan, dan telah memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku sehingga para warga binaan ini dikurangi masa tahanannya.(Humas Lapas Gorontalo).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"