Example 728x250
BeritaJakartaTerkini

Peluncuran desain paspor baru Indonesia, fokus pada kekuatan keamanan

18
×

Peluncuran desain paspor baru Indonesia, fokus pada kekuatan keamanan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20240818 011521 WhatsApp

Jakarta, AnalisNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi meluncurkan desain paspor baru Indonesia. bertepatan dengan HUT ke-79 RI tanggal 17 Agustus 2024.

Fokus pada kekuatan keamanan dengan tujuan memenuhi standar International Civil Aviation Organization (ICAO), guna mencegah pemalsuan diharapkan memudahkan warga negara Indonesia bepergian ke luar negeri tanpa visa.

Paspor baru dengan tampilan Kombinasi Merah Putih yang dihiasi 33 Motif Batik ini, diperkenal pada publik untuk menggantikan Paspor lama dengan warna hijau dan akan dikeluarkan secara resmi pada Tahun 2025.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim. “Motif tersebut akan berubah bentuk apabila dilihat dengan sinar UV (ultraviolet),” kata Silmy dalam kesempatan yang sama. Selain itu, desain paspor baru juga menggunakan benang tiga warna. Sehingga akan tampak jika disorot dengan cahaya khusus.

Adapun fitur pengaman pada desain baru paspor Indonesia, sampul yang kuat panas, fleksibel dan mampu melindungi chip. “Halaman biodata paspor terbuat dari beberapa lapis polikarbonat dan diberikan coating untuk melindungi permukaannya,” ucap Silmy. Selain itu, kertas paspor juga berpengaman dan sensitif terhadap kimia. Tinta yang digunakan meliputi tinta kasat mata dan tinta tidak kasat mata (fluorescent ink dan infra red ink) yang berpendar di bawah sinar ultraviolet. Teknologi tinta itu juga diterapkan pada benang jahitan buku paspor yang terbuat dari tiga warna benang.

Lambang batik garuda juga dicetak menggunakan teknologi seperti uang kertas. “Jadi tidak gampang dipalsukan. Kemudian ini kalau dipegang, ini intaglio, seperti di uang juga.”

 

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.