Example 728x250
BeritaJabarNasionalTerkini

Kolaborasi Mahasiswa KKN IAI AL-AZIS dan Perangkat Desa Karangtumaritis dalam Membangun Kesadaran Hukum Dalam Penyuluhan Desa Sadar Hukum

75
×

Kolaborasi Mahasiswa KKN IAI AL-AZIS dan Perangkat Desa Karangtumaritis dalam Membangun Kesadaran Hukum Dalam Penyuluhan Desa Sadar Hukum

Sebarkan artikel ini

ANALISNEWS, INDRAMAYU – Pada hari Selasa malam, tepat pukul 20.00 WIB, bertempat di kantor Desa Karangtumaritis, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, telah berlangsung penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Ath Thaariq Nurul Fatah, seorang mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) dari Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia (IAI AL-AZIS) Kelompok 11 Badranaya. Penyuluhan ini dihadiri oleh seluruh perangkat desa, termasuk Kepala Desa, Pamong, Ketua RW dan RT, serta perwakilan organisasi desa seperti Karang Taruna dan TP-PKK. (13/08/24)

Dalam penyuluhan tersebut, Ath Thaariq Nurul Fatah menjelaskan perbedaan mendasar antara pengaduan dan pelaporan dalam konteks hukum. Menurutnya, “Pengaduan merupakan tindakan yang biasanya dilakukan oleh korban atau pihak yang dirugikan secara langsung, di mana pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang berhak mengajukannya. Sedangkan pelaporan dapat diajukan oleh siapa saja yang mengetahui suatu tindak pidana, tanpa adanya syarat khusus seperti halnya pengaduan.”

Peserta Penyuluhn Desa Sadar Hukum, Desa Karangtumaritis

Beliau juga memaparkan beberapa contoh kasus pengaduan dan pelaporan yang sering terjadi di masyarakat, seperti kasus pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan penghinaan atau fitnah. Ath Thaariq Nurul Fatah menegaskan pentingnya masyarakat memahami perbedaan ini agar tidak terjadi kesalahan dalam proses hukum yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Karangtumaritis, Bapak Didi Suwandi, menambahkan bahwa program Desa Sadar Hukum yang sedang dijalankan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat desa. “Dengan adanya program ini, diharapkan warga Desa Karangtumaritis lebih memahami hak dan kewajibannya dalam ranah hukum, serta dapat menyelesaikan perselisihan secara bijak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Bapak Didi Suwandi.

Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan mendapat apresiasi dari para peserta yang hadir. Bapak Didi, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada At-Thariq Nurul Fatah dan tim KKN IAI AL-AZIS Kelompok 11 Badranaya, yang telah menyelenggarakan acara ini. “Semoga penyuluhan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Karangtumaritis dan membantu kami dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa,” ujar Bapak Didi Suwandi dalam sambutannya menutup acara.

 

(Nahniya Isnain S)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur