Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Peringatan Hari Kemerdekaan yang ke-79 Republik Indonesia sebanyak 701 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Gorontalo menerima remisi,
Kemudian dari 701 Warga Binaan Pemasyarakatan ada 18 WBP dinyatakan bebas pada hari yang bersejarah.
Dimana remisi ini diberikan kepada WBP yang tersebar di 5 lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Gorontalo, yaitu Lapas Kelas IIA Gorontalo, Lapas Kelas IIB Boalemo, Lapas Kelas IIB Pohuwato, Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, dan LPKA Kelas II Gorontalo.
Kadivpas Kemenkumham Gorontalo, Endang Lintang Hardiman menuturkan bahwa penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Provinsi Gorontalo, Rudy Salahuddin dalam sebuah upacara yang dilaksanakan di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo. Sabtu (17/08/2024).
“Sebanyak 1907 WBP di Provinsi Gorontalo mendapatkan remisi tahun ini. Dari jumlah tersebut, 701 WBP memperoleh remisi, dan 18 di antaranya langsung bebas karena masa pidananya berakhir atau mendapat potongan remisi,” ungkap Lintang.
Lintang menjelaskan bahwa remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
“Untuk remisi umum pada Hari Kemerdekaan, jangka waktu remisinya maksimal enam bulan dan minimal satu bulan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lintang menekankan bahwa untuk mendapatkan remisi, WBP harus aktif mengikuti program yang ada di lapas, baik program kepribadian maupun program kemandirian yang dilaksanakan oleh pihak lapas.
“Semua program ini dipantau secara ketat oleh petugas lapas melalui sistem penilaian narapidana,” tambahnya.
Dalam penilaian tersebut, narapidana akan dinilai apakah layak menerima remisi atau tidak. “Narapidana yang mendapatkan hukuman karena pelanggaran selama di lapas, tidak akan mendapatkan remisi dalam setahun,” tegas Lintang.
Adapun rincian WBP yang mendapat remisi umum adalah sebagai berikut: Lapas Kelas IIA Gorontalo berjumlah 374 orang, dengan 10 orang di antaranya bebas. Lapas Kelas IIB Boalemo memberikan remisi kepada 105 orang, dengan 2 orang bebas. Lapas Kelas IIB Pohuwato mencatat 152 orang menerima remisi, dengan 5 orang bebas.
Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo memberikan remisi kepada 42 orang, dengan 1 orang bebas, sementara LPKA Kelas II Gorontalo memberikan remisi kepada 10 orang, namun tidak ada yang bebas.
Dengan remisi yang diberikan ini, diharapkan WBP yang bebas dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik, membawa semangat perubahan yang positif setelah menjalani masa pidana mereka.