Example 728x250
Terkini

Lapas Perempuan Gelar Upacara Bendera Hari Kemerdekaan RI Ke79, Meita Eriza : Menciptakan Indonesia Maju Dan Berkadilaan

45
×

Lapas Perempuan Gelar Upacara Bendera Hari Kemerdekaan RI Ke79, Meita Eriza : Menciptakan Indonesia Maju Dan Berkadilaan

Sebarkan artikel ini

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo UPT Pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo menggelar upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024 dengan tema “Nusantara Baru, Indonesia Maju”, Sabtu (17/08/2024).

Bertindak sebagai inspektur upacara yaitu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo Meita Eriza, upacara kali ini diikuti oleh para Pejabat Struktural, Pegawai Staf, Regu Pengamanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Meita Eriza menyampaikan bahwa di usia yang ke-79 ini, kita dihadapkan pada tanggungjawab untuk melanjutkan perjuangan dan cita-cita para pahlawan yang mendambakan bangsa ini maju, sejahtera, dan berkeadilan.

“Marilah kita menghormati perjuangan para Pahlawan dengan cara melanjutkan estafet cita-cita bangsa, dan warnai kemerdekaan ini dengan memberikan sumbangsih kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tuturnya.

Meita melanjutkan, dalam rangka menciptakan Indonesia maju dan berkeadilan, kita harus siap bekerja sama dengan semua pihak untuk menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan.

“Diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran Kemenkumham untuk bekerja lebih keras lagi dalam menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan responsif,” tambah Meita.

Dalam momen istimewa ini para Peserta upacara selain para warga binaan menggunakan pakaian adat Nusantara dari berbagai Provinsi di Indonesia. (Humas LapuanGo!).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur